Menurutnya, Dewan Pengawas semestinya menjalankan fungsi kontrol secara aktif dan kritis terhadap kebijakan direksi, bukan sekadar menjadi stempel administratif atas keputusan manajemen. Tanggung jawab pengawasan, kata dia, melekat sejak periode sebelumnya hingga saat ini.
Sumber menegaskan, polemik yang terjadi di RSUD CAM tidak bisa diperlakukan sebagai persoalan rutin. Masalah ini dinilai menyentuh aspek fundamental tata kelola rumah sakit, keadilan bagi tenaga kesehatan, serta keberlangsungan pelayanan publik.
“Jangan seolah-olah kisruhnya RSUD CAM ini dianggap masalah biasa. Jangan juga kesalahan direktur utama RSUD CAM, Ellya Niken, kemudian ditimpakan kepada orang-orang di bawah yang tidak tahu apa-apa, seperti dokter-dokter spesialis,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan RSUD CAM memiliki banyak variabel yang harus dibedah secara menyeluruh, mulai dari kebijakan manajemen, efektivitas pengawasan, hingga tanggung jawab pimpinan rumah sakit.
Di sisi lain, Komisi IV DPRD Kota Bekasi memberikan penjelasan berbeda terkait kondisi keuangan RSUD CAM. Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmad Madong, menegaskan bahwa saat ini rumah sakit tidak sedang berada pada posisi membahas piutang, menyusul adanya potensi pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan.
“Kalau ada potensi bayar dari BPJS Kesehatan sekitar Rp24 miliar, artinya RSUD CAM hari ini tidak berbicara piutang,” kata Ahmad Madong usai RDP.
Dalam RDP tersebut, Komisi IV lebih memfokuskan pembahasan pada kondisi keuangan dan operasional rumah sakit, termasuk arus pemasukan rutin dari layanan umum, BPJS Kesehatan, dan sumber lainnya. DPRD, kata Madong, masih terus melakukan monitoring agar tata kelola keuangan rumah sakit tetap berjalan sehat.
“Tadi yang dibahas itu soal utang, sementara per bulan tetap ada pemasukan dari umum, BPJS Kesehatan, dan lainnya. Ini masih terus kita monitoring,” ujarnya.
Komisi IV juga menekankan agar kebijakan rasionalisasi tidak berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat. Berdasarkan rekomendasi Inspektorat Kota Bekasi, kebijakan remunerasi tetap diberlakukan bagi ASN maupun non-ASN.
“Ternyata hasil rekomendasi Inspektorat tetap remunerasi, berlaku bagi ASN dan non-ASN. Jasa pelayanan di RSUD CAM ini bahkan relatif di atas UMR jika dibandingkan rumah sakit swasta. Itu yang kemudian memunculkan isu remunerasi,” jelas politisi PKB tersebut.
Ia menegaskan, manajemen RSUD CAM telah memastikan tidak ada pengurangan layanan kesehatan kepada masyarakat.
“RSUD CAM memastikan tidak ada pengurangan pelayanan. Tidak ada pengurangan non-ASN,” katanya.
Terkait kewajiban keuangan rumah sakit yang disebut mencapai sekitar Rp60 miliar, Madong menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari utang pembelian obat yang dilakukan setiap tahun dan belum sepenuhnya terbayarkan.
“Itu utang pembelian obat yang belum dibayarkan,” ujarnya.
Pihak RSUD CAM juga menjelaskan bahwa perhitungan utang tersebut mengacu pada laporan keuangan terakhir, yakni sejak 2023.
“Setiap tahun ada pembelian obat, dan itu dihitung sebagai utang. Kalau kita melihatnya berdasarkan laporan 2023 sesuai hasil laporan yang ada,” jelasnya.
Komisi IV DPRD Kota Bekasi menegaskan kepada publik bahwa persoalan keuangan RSUD CAM tidak mengurangi kualitas maupun kuantitas pelayanan kesehatan. DPRD juga memastikan tidak ada praktik kongkalikong dalam penanganan masalah tersebut.
“Masyarakat harus tahu, persoalan ini tidak mengurangi pelayanan kesehatan. Tidak ada isu macam-macam. Posisi DPRD jelas, tidak ada kongkalikong. Yang pasti, masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang utuh,” tegasnya.
Ke depan, DPRD berharap manajemen RSUD CAM memiliki proyeksi pengelolaan utang yang lebih jelas dan terukur agar kondisi keuangan rumah sakit semakin transparan dan berkelanjutan.






Tinggalkan Balasan