Megapolitan.co – Rokok merek Ross Mild Clik yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan ditemukan masih diperjualbelikan di sejumlah toko di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin, 21 September 2026.

Temuan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan terkait asal produk, jalur pemasokan dan distribusinya hingga sampai ke tangan pengecer.

Kondisi itu sekaligus menjadi perhatian terhadap pengawasan barang kena cukai di wilayah Bangka Belitung.

Penelusuran di beberapa lokasi mendapati rokok Ross Mild Clik masih tersedia dan ditawarkan kepada konsumen.

Dugaan persoalan pada produk tersebut bukan hanya terkait keberadaannya di tingkat pengecer, tetapi juga menyangkut pita cukai yang terpasang dan diduga tidak sesuai peruntukannya.

Informasi yang diperoleh dari lapangan menyebutkan, produk serupa juga diduga telah beredar di sejumlah kabupaten lain di Bangka Belitung. Jika informasi tersebut terbukti, persoalannya tidak sekadar berkaitan dengan toko yang menjual, tetapi juga perlu ditelusuri dari proses masuknya barang hingga distribusi ke sejumlah wilayah.

Dalam proses penelusuran itu, muncul nama seorang pria berinisial RN yang disebut berdomisili di kawasan Kampak, Pangkalpinang.

RN disebut dalam informasi yang berkaitan dengan dugaan jalur pasokan Roko Ross Mild Clik. Kendati demikian, keterkaitan RN dengan distribusi produk tersebut masih sebatas informasi lapangan yang membutuhkan konfirmasi serta pembuktian lebih lanjut.

Hal yang kemudian perlu dijawab adalah asal produk tersebut, pihak yang memasok, mekanisme distribusinya, serta kesesuaian penggunaan pita cukai pada produk dengan ketentuan yang berlaku.

Secara regulasi, pita cukai mempunyai bentuk fisik, spesifikasi dan desain tertentu yang menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap barang kena cukai. Ketentuan tersebut antara lain diatur melalui PMK Nomor 52/PMK.04/2020 yang telah diubah dengan PMK Nomor 57 Tahun 2026.

Aturan terbaru tersebut ditetapkan pada 30 Juli 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 10 Agustus 2026.

Sementara untuk ketentuan pita cukai tahun 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga memiliki PER-17/BC/2025 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2026.

Dengan demikian, apabila dugaan ketidaksesuaian pita cukai pada Ross Mild Clik tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan aparat berwenang, penelusuran perlu dilakukan tidak hanya terhadap titik penjualan.

Rantai pasok, dokumen perolehan barang, pihak pemasok serta pihak lain yang diduga terlibat dapat diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari RN selaku pendistribusian atau yang menjual produk tersebut, maupun instansi berwenang mengenai temuan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik kini menunggu kejelasan mengenai apakah pita cukai Rokok Ross Mild Clik tersebut benar tidak sesuai peruntukan, dari mana produk itu berasal, serta sejauh mana peredarannya di wilayah Bangka Belitung.

 

 

megapolitanco
Editor