Megapolitan.co – Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau bank bjb diminta mengevaluasi jabatan tiga pejabat aktif yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan periode 2021–2023.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta manajemen bank bjb tidak mengabaikan pemeriksaan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Menurut dia, langkah evaluasi perlu dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mempertimbangkan aspek tata kelola dan pengawasan internal perusahaan.

Tiga pejabat aktif bank bjb yang menjalani pemeriksaan KPK pada 15 September 2026 adalah Purwana Bagja selaku Manajer Grup Marketing Komunikasi atau Marcom, Boy Panji Soedrajat selaku Pimpinan Divisi Hukum, serta Juniardi Swastria selaku Pemimpin Divisi Operasi bank bjb.

Pemeriksaan terhadap ketiga pejabat tersebut berlangsung dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan bank bjb tahun anggaran 2021–2023.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dan mengungkap dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.

Uchok menilai posisi ketiga pejabat tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi jajaran manajemen dan komisaris bank bjb. Ia meminta evaluasi dilakukan meskipun pemeriksaan KPK terhadap ketiganya masih dalam kapasitas sebagai saksi.

“Seharusnya pihak manajemen Bank BJB dan OJK memberikan sanksi kepada tiga pejabat tersebut lantaran menjadi pasien KPK untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Uchok dalam keterangannya, dikutip Minggu (27/9/2026).

Ia juga meminta jajaran komisaris bank bjb, termasuk Komisaris Tomsi Tohir dan Komisaris Herman Suryatman, melakukan evaluasi terhadap posisi ketiga pejabat tersebut.

Menurut dia, evaluasi tersebut dapat dilakukan dengan mencopot ketiganya dari jabatan masing-masing, yakni Manajer Grup Marketing Komunikasi, Pimpinan Divisi Hukum, dan Pemimpin Divisi Operasi.

“Harus dicopot dari jabatan mereka untuk menjaga citra bank BJB di mata nasabah,” katanya.

Meski demikian, pemeriksaan seseorang oleh KPK sebagai saksi tidak otomatis menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Status saksi berbeda dengan tersangka, sedangkan penentuan keterlibatan pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian.

Dalam perkara bank bjb tersebut, KPK sebelumnya mengungkap bank menganggarkan beban promosi sebesar Rp801 miliar pada periode 2021 hingga semester I 2023. Dari anggaran tersebut, Rp410 miliar disetujui untuk belanja penempatan iklan melalui pengadaan jasa agensi.

KPK menduga terdapat skema pengadaan yang diarahkan untuk mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter.

Nama Juniardi Swastria juga sebelumnya muncul dalam konstruksi perkara. KPK menyebut pengadaan jasa agensi tahun anggaran 2021 dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan bank bjb yang ketika itu dipimpin Juniardi Swastria.

Uchok selanjutnya meminta OJK memperhatikan rekam jejak pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut apabila di kemudian hari mereka dicalonkan menjadi pengurus pada lembaga jasa keuangan lainnya.

Menurut Uchok, dokumentasi terhadap catatan pelanggaran dan rekam jejak menjadi bagian penting dalam penerapan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atau PKK.

“Hal tersebut merupakan informasi bagi OJK bila pihak bersangkutan dicalonkan sebagai pengurus di LJK lainnya yang membutuhkan penilaian OJK,” ujarnya.

Uchok turut mengkritik lambannya OJK dalam merespons persoalan fraud yang pernah terjadi di lingkungan bank bjb. Ia menyinggung kasus di Kantor Cabang Labuan pada 2021 yang, menurutnya, melibatkan sejumlah pegawai dan pimpinan cabang.

Ia menyebut pihak yang terlibat dalam kasus tersebut terdiri atas seorang pimpinan cabang, dua manajer, tiga tenaga administrasi kredit, serta dua account officer. Menurut Uchok, OJK belum memasukkan nama-nama tersebut ke dalam daftar hitam OJK.

“Biasanya OJK itu sangat lambat seperti keong. Hal ini terlihat pada kasus Bank BJB pada tahun 2021,” katanya.

OJK sendiri mencatat POJK Nomor 23/POJK.01/2019 sebagai perubahan atas POJK Nomor 12/POJK.01/2017 mengenai penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di sektor jasa keuangan.

Meski demikian, penerapan sanksi, pencatatan dalam daftar tertentu, maupun proses penilaian terhadap seseorang tetap harus didasarkan pada ketentuan dan mekanisme OJK yang berlaku serta status hukum masing-masing pihak.

Hingga kini, penyidikan KPK terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan iklan bank bjb masih berjalan. KPK juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami konstruksi perkara sekaligus menghitung kerugian keuangan negara.

 

 

megapolitanco
Editor