Megapolitan.co – Jatah anggaran makan bagi satu narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disebut hanya sekitar Rp7.333 untuk sekali makan.

Besaran tersebut kemudian dipertanyakan karena muncul bersamaan dengan temuan fasilitas tertentu di dalam lapas.

Angka tersebut berasal dari total anggaran bahan makanan WBP yang disebut mencapai Rp8.030.000 untuk setiap orang selama satu tahun. Koordinator CBA Jajang Nurjaman menyampaikan catatan tersebut berdasarkan data yang dimiliki lembaganya.

Jika dibagi berdasarkan kebutuhan makan harian, alokasi tersebut setara Rp22.000 untuk satu WBP. Dengan pola pemberian makan tiga kali dalam sehari, nilai anggaran yang tersedia untuk satu kali makan menjadi sekitar Rp7.333 per orang.

“Berarti per hari untuk satu napi sebesar Rp22.000. Kalau tiga kali makan dalam sehari, maka satu kali makan, pemerintah hanya menyediakan anggaran sebesar Rp7.333 untuk satu orang napi,” ujar Jajang, Jumat (25/9/2026).

Jajang mengaitkan perhitungan tersebut dengan hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 23 September 2026.

Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan adanya fasilitas tertentu di lingkungan lapas yang kemudian menjadi bagian dari sorotan.

Menurut Jajang, besaran anggaran untuk makanan WBP tersebut menjadi kontras apabila disandingkan dengan temuan mengenai keberadaan fasilitas tertentu di dalam lingkungan lapas.

Ia menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan ketika anggaran konsumsi warga binaan disebut terbatas, sementara dalam sidak Ombudsman ditemukan adanya ruang dengan fasilitas yang dinilai menyerupai hunian pribadi.

“Dari minimnya anggaran makanan napi, ini menandakan napi dari orang-orang kaya tidak mau atau ogah mengambil jatah uang makan dari pemerintah, malah lebih senang dan nikmat punya ruang berstandar apartemen, lengkap dengan perabotan layaknya hunian pribadi di Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Jajang dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/9/2026).

Tak hanya menyoroti besaran anggaran makanan per WBP, Jajang juga mengungkap catatan CBA mengenai nilai pengadaan bahan makanan di lapas tersebut.

Menurut dia, terdapat nilai pengadaan yang mencakup kebutuhan makanan bagi tahanan, anak, narapidana, anak binaan hingga anak bawaan di lingkungan lapas.

“Catatan CBA, pengadaan bahan makanan tahanan, anak, narapidana, anak binaan dan anak bawaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong sebesar Rp15,8 miliar,” kata Jajang.

Selain pengadaan dengan nilai tersebut, CBA juga mencatat anggaran pengadaan bahan makanan khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Tahun Anggaran 2025.

Nilai pengadaan bahan makanan WBP yang dicatat CBA untuk Tahun Anggaran 2025 tersebut mencapai Rp14,4 miliar.

Catatan mengenai nilai pengadaan itu kemudian menjadi bagian dari sorotan CBA terhadap pengelolaan anggaran makanan WBP. Terlebih, persoalan tersebut muncul bersamaan dengan temuan Ombudsman mengenai fasilitas tertentu di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong.

Perbandingan antara anggaran konsumsi WBP dengan kondisi fasilitas yang ditemukan dalam sidak Ombudsman dinilai perlu menjadi perhatian dalam aspek pengawasan.

CBA menilai pengelolaan anggaran dan pelayanan terhadap warga binaan perlu mendapat perhatian agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan tersebut menunjukkan adanya pertanyaan mengenai besaran anggaran konsumsi WBP dibandingkan dengan kondisi fasilitas yang ditemukan dalam sidak Ombudsman.

CBA menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam pengawasan pengelolaan anggaran dan pelayanan bagi warga binaan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

megapolitanco
Editor