Megapolitan.co – Polda Banten mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver tanpa izin.

Dua pelaku diamankan dalam operasi yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dalam konferensi persnya menjelaskan perihal kronologi penangkapan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor 6 Tanggal 8 Maret 2026.

“Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial KB dan RH, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB. Dua orang tersangka menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, saat pemeriksaan menggunakan alat X-ray, ditemukan benda mencurigakan dalam tas ransel milik tersangka KB.

Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA yang saat ini DPO melalui perantara RH,” jelas Hengki.

Ia pun membeberkan motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan serta modus operandi yang digunakan.

“Modus operandi yang dilakukan, tersangka KB membeli senjata api melalui perantara RH dari SA yang saat ini DPO dengan harga Rp7.750.000. Dari transaksi tersebut, tersangka RH memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000,” ungkapnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya sepucuk senjata api rakitan jenis revolver 5 butir peluru kaliber 9 mm, ponsel serta tas warna hitam.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal. Masyarakat yang menemukan hal mencurigakan dapat segera melapor melalui Call Center 110,” imbuh Hengki.

megapolitanco
Editor