Megapolitan.co – Isu pemecatan massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat di tengah publik.

Pengamat kebijakan publik Uchok Sky menilai narasi tersebut tidak tepat dan cenderung menyederhanakan persoalan yang terjadi di daerah.

“Yang terjadi adalah penataan sistem kepegawaian, bukan pemecatan massal. Ini bagian dari reformasi birokrasi jangka panjang,” ujar Uchok Sky Direktur Eksekutif Center of Budget Analys (CBA), dikutip Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, dinamika yang terjadi di sejumlah pemerintah daerah lebih berkaitan dengan penyesuaian kebijakan internal dan kondisi fiskal, bukan akibat langsung dari kebijakan pemerintah pusat.

Seiring berkembangnya isu, kebijakan Presiden Prabowo Subianto turut disorot dan disebut sebagai pemicu rencana pengurangan PPPK. Namun, pemerintah membantah anggapan tersebut.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pemerintah memastikan tidak ada kebijakan yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dalam Kebijakan PPPK 2026.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa isu penghapusan PPPK, termasuk skema paruh waktu, tidak benar.

“Tidak ada rencana penghapusan PPPK pada 2026. Justru pemerintah sedang melakukan penataan agar lebih terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya pada akhir Februari 2026 lalu.

“Tidak ada penghapusan PPPK Paruh Waktu. Mereka juga baru diangkat, masa mau dihapus,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, pemerintah menjelaskan bahwa langkah evaluasi tenaga PPPK di sejumlah daerah merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mengatur keseimbangan belanja pegawai dalam APBD.

Dengan aturan tersebut, pemerintah daerah dituntut menjaga kesehatan fiskal, sehingga kebijakan penyesuaian jumlah pegawai menjadi bagian dari strategi masing-masing daerah.

Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian penting dalam sistem pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis.

Melalui Kebijakan PPPK 2026, pemerintah justru mendorong penataan tenaga non-ASN secara bertahap agar lebih terintegrasi dalam sistem kepegawaian nasional.

Hak-hak PPPK, mulai dari gaji, jaminan sosial, hingga pengembangan kompetensi, juga dipastikan tetap terlindungi.

Dengan demikian, isu pemecatan massal PPPK dinilai tidak berdasar. Pemerintah dan pengamat sepakat bahwa yang terjadi saat ini adalah proses penataan menuju sistem kepegawaian yang lebih profesional dan berkelanjutan.

megapolitanco
Editor