Kepala BNPB saat itu, Letjen TNI Suharyanto, menekankan bahwa keberadaan teknologi tidak akan cukup apabila masyarakat belum mampu memahami informasi yang disampaikan.

“Sehebat apa pun teknologi yang kita miliki, yang terpenting adalah bagaimana masyarakat dapat memahami informasi peringatan dini dan merespon dengan langkah yang tepat.”

Pernyataan itu menunjukkan bahwa arah mitigasi bencana tidak hanya berfokus pada penyediaan perangkat dan teknologi. Informasi yang dihasilkan juga harus dapat dipahami serta diterjemahkan masyarakat menjadi tindakan penyelamatan.

Penguatan serupa juga dilakukan di Jawa Tengah. Pada Juli 2026, BNPB memperkuat instrumen sistem peringatan dini banjir di Kabupaten Grobogan dan Demak.

Masing-masing daerah direncanakan mendapatkan pemasangan empat unit sirene yang ditempatkan di empat desa.

Penguatan tersebut turut diarahkan pada integrasi sensor milik BMKG, Balai Besar Wilayah Sungai, serta sektor pekerjaan umum. Tujuannya agar informasi peringatan dini dapat dimanfaatkan secara lebih terpadu dalam satu wilayah daerah aliran sungai.

BNPB menjelaskan bahwa pengembangan sistem tidak hanya berkaitan dengan pembangunan atau pemasangan perangkat. Masyarakat juga perlu memahami keberadaan sirene, arti dari setiap peringatan, serta langkah yang harus dilakukan agar informasi tersebut tidak justru memicu kepanikan.

Dari Peringatan Menjadi Tindakan

Pendekatan pemerintah dalam penanggulangan bencana juga mulai diarahkan agar sistem peringatan dini tidak berhenti hanya pada penyampaian informasi.

Pada Agustus 2026, BNPB mendorong penerapan konsep Aksi Merespons Peringatan Dini (AMPD). Melalui konsep tersebut, peringatan dini ditempatkan sebagai pemicu bagi tindakan sebelum dampak bencana benar-benar terjadi.

Dalam forum Emergency Disaster Reduction and Rescue (EDRR) 2026, BNPB menjelaskan bahwa rantai peringatan dini harus berjalan secara utuh, mulai dari prakiraan, analisis potensi dampak, penyampaian peringatan, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan tindakan di lapangan.