Prija menyebut Pasal 474 KUHP dapat dikaitkan dengan perbuatan karena kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka.

Sementara dalam kondisi tertentu, terdapat ketentuan pemberatan apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencarian, atau profesi.

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap bergantung pada pembuktian unsur perkara.

Dengan kata lain, tidak setiap laporan gangguan kesehatan otomatis berarti terjadi tindak pidana. Aparat harus terlebih dahulu membuktikan adanya perbuatan atau kelalaian, hubungan sebab-akibat, serta akibat yang ditimbulkan.

Kritik Amnesty dan Pentingnya Pemeriksaan Berbasis Fakta

Rentetan kasus tersebut juga mendapat sorotan dari Amnesty International Indonesia.

Dalam pernyataannya pada 8 September 2026, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak pemerintah menghentikan program MBG dan menyebut kasus-kasus yang muncul sebagai persoalan perlindungan hak anak.

Amnesty juga menyoroti kasus siswi di Kabupaten Karo dan meminta pemerintah mengusut kasus tersebut serta memastikan korban mendapatkan perawatan dan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Kritik tersebut menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai keamanan program MBG.

Namun, di sisi lain, proses pemeriksaan terhadap korban, sampel makanan, dapur penyedia, serta kemungkinan adanya unsur kelalaian tetap diperlukan agar kesimpulan mengenai setiap kasus tidak dibuat sebelum bukti tersedia.

Perlindungan Anak dan Keamanan Pangan Jadi Kunci

Rentetan laporan gangguan kesehatan setelah konsumsi MBG menunjukkan bahwa aspek keamanan pangan harus menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan program berskala nasional.

megapolitanco
Editor