Dengan demikian, pemberitaan perlu membedakan antara dugaan keracunan dan penyebab yang sudah terkonfirmasi secara resmi.

BGN Serahkan Dugaan Pidana kepada Aparat

Selain melakukan evaluasi internal, BGN menyatakan kasus yang memiliki dugaan unsur pidana dapat ditangani aparat penegak hukum.

Sudaryono mengatakan pihaknya menyerahkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” kata Sudaryono.

Menurut Sudaryono, sejumlah kasus gangguan kesehatan yang dilaporkan setelah konsumsi MBG telah masuk tahap penyidikan, meskipun dia tidak merinci kasus dan lokasi yang dimaksud.

BGN juga menyatakan evaluasi menyeluruh tengah dilakukan menyusul laporan gangguan kesehatan di sejumlah daerah.

“Tentu kami sangat terpukul sebetulnya, tapi kami tidak boleh menyerah. Insyaallah ini kami perbaiki semua tata kelolanya, aturannya, penataan keuangannya, dan lain sebagainya,” ujar Sudaryono.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kasus yang ditemukan tidak semata-mata ditempatkan sebagai persoalan administratif, tetapi juga dapat masuk ke ranah hukum apabila penyelidikan menemukan unsur pidana.

Kelalaian Dapat Berujung Proses Pidana

Pakar hukum Universitas Brawijaya Prija Djatmika menjelaskan kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka dapat memiliki konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan KUHP.

Dalam penjelasannya, penerapan pasal bergantung pada akibat yang dialami korban, termasuk apakah luka tergolong ringan, berat, atau menyebabkan kematian.

megapolitanco
Editor