Megapolitan.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu kampus ternama di wilayah Banten.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026. Terlapor diketahui berinisial MZ.
“Laporannya kami terima Jumat, 2 April 2026. Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Maruli, Minggu (5/4/2026).
Ia menambahkan, penyidik telah mulai melakukan langkah penyelidikan awal dengan meminta keterangan dari pelapor.
“Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan langkah awal berupa pemeriksaan terhadap pelapor berinisial LK guna mendalami kronologi kejadian,” ungkap Maruli.
Dalam proses penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi visum, ponsel, flashdisk berisi rekaman video korban di kamar mandi, serta pakaian milik korban berupa kerudung, baju, dan celana.
Polda Banten juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di fasilitas umum.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui layanan Call Center 110.






Tinggalkan Balasan