Megapolitan.co – Di tengah derasnya kritik publik, pemerintah memilih mempertahankan langkah diplomatiknya dengan bergabung dalam Board of Peace (BoP) yang digagas Presiden Amerika Serikat.

Keputusan ini diposisikan bukan sebagai manuver simbolik, melainkan strategi realistis untuk memastikan Indonesia tetap berada di meja perundingan global terkait masa depan Gaza.

Alih-alih menjauh dari forum yang dinilai kontroversial, Indonesia justru mengambil posisi aktif. Pemerintah menilai, tanpa kehadiran di ruang-ruang strategis, suara dukungan terhadap Palestina berisiko terpinggirkan dalam proses perumusan kebijakan internasional.

Presiden Prabowo Subianto disebut menekankan bahwa diplomasi tidak bisa hanya dilakukan melalui pernyataan sikap, tetapi juga melalui keterlibatan langsung dalam forum pengambil keputusan.

Fokusnya adalah memastikan solusi dua negara berjalan konkret, adil, dan tidak mengabaikan hak-hak rakyat Palestina, sekaligus mendorong stabilisasi dan rekonstruksi Gaza pascakonflik.

Meski demikian, respons publik tetap terbelah. Sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat sipil mempertanyakan efektivitas langkah tersebut, bahkan khawatir Indonesia terseret dalam konfigurasi politik global yang kompleks.

Di media sosial, narasi negatif berkembang dan menilai keikutsertaan itu berpotensi ditafsirkan sebagai kompromi terhadap isu hak asasi manusia.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berpijak pada amanat konstitusi. Pembukaan UUD 1945 menggariskan peran Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dalam kerangka itu, partisipasi di BoP disebut sebagai instrumen untuk memperkuat diplomasi, bukan bentuk dukungan terhadap konflik.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, turut menanggapi polemik tersebut.

“Indonesia bergabung dalam Board of Peace bukan sekadar simbol, tetapi untuk mendorong perdamaian nyata Palestina–Israel. Posisi ini harus dimanfaatkan untuk menyuarakan solusi yang adil dan menghormati hak kemanusiaan,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan Indonesia membuka peluang memperluas pengaruh diplomasi di tingkat global, sekaligus memastikan proses perdamaian berlangsung inklusif dan berorientasi pada keadilan bagi Palestina.

Dari perspektif hukum internasional, Board of Peace disebut berdiri dalam kerangka resolusi Dewan Keamanan PBB. Artinya, keterlibatan Indonesia tetap berada dalam jalur diplomasi multilateral yang sah dan sesuai prinsip hukum global.

Sejumlah pengamat menilai, di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah yang sarat kepentingan kekuatan besar, langkah Indonesia ini merupakan pilihan strategis: tetap berada di dalam forum untuk memengaruhi arah pembahasan, ketimbang berada di luar tanpa daya tawar.

Dengan bergabung dalam Board of Peace, Indonesia mengambil risiko politik sekaligus peluang diplomatik. Keputusan ini menjadi ujian apakah diplomasi aktif benar-benar mampu diterjemahkan menjadi kontribusi nyata bagi perdamaian Gaza dan implementasi solusi dua negara yang berkeadilan.

megapolitanco
Editor