Atas dasar itu, ia mendesak aparat penegak hukum (APH), termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk melakukan penelusuran mendalam terhadap proyek rehabilitasi tersebut.

“Kami mendorong KPK dan APH untuk mengaudit perencanaan, pelaksanaan, hingga penunjukan rekanan. Jangan sampai APBD DKI dijadikan bancakan,” katanya.

Ia menekankan, DPRD sebagai lembaga pengawas seharusnya menjadi teladan transparansi dan akuntabilitas anggaran, bukan justru memunculkan dugaan pemborosan.

Farid juga meminta Pemprov DKI Jakarta dan Sekretariat DPRD DKI membuka seluruh dokumen proyek kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hak warga sekaligus instrumen pencegahan penyalahgunaan anggaran.

“Kalau semua transparan, tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Tapi justru karena minim penjelasan, kecurigaan publik semakin besar,” paparnya.

Ia menilai polemik ini bukan semata soal angka, melainkan soal kepercayaan publik. Ketika gedung wakil rakyat dipercantik dengan anggaran besar, sementara warga masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, legitimasi moral lembaga politik berisiko terus tergerus.

“DPRD seharusnya menjadi simbol perjuangan rakyat, bukan simbol kemewahan yang dibiayai dari penderitaan rakyat,” tandas Farid.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretariat DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI belum memberikan keterangan resmi terkait kritik tersebut.

Sebelumnya, Center for Budget Analysis (CBA) juga mendesak KPK membuka penyelidikan atas 19 proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta tahun anggaran 2025 senilai Rp50,3 miliar.

CBA menilai proyek-proyek tersebut rawan penyimpangan, terutama karena pola pelaksanaan yang dipecah ke dalam banyak paket.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan pemotongan fee hingga 30 persen kepada vendor yang ingin mengerjakan proyek-proyek tersebut.

“Kalau benar dipotong sampai 30 persen, itu mahal juga fee-nya,” ujar Uchok Sky saat dikonfirmasi, Minggu, 18 Januari 2026.

Ia menegaskan, sejak awal pihaknya telah mendorong KPK untuk turun tangan mengusut proyek rehabilitasi tersebut. Besarnya anggaran dan pola pelaksanaan dinilai membutuhkan pengawasan ekstra.

“Makanya dari awal CBA sudah meminta kepada KPK untuk membuka penyelidikan atas proyek-proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika KPK menghadapi keterbatasan waktu dan personel, Kejaksaan Agung dapat memulai penyelidikan dengan menelusuri dokumen proyek serta memanggil pihak-pihak terkait.

“Kejaksaan Agung juga bisa memulai penyelidikan dengan menggali informasi dari dokumen-dokumen. Bisa juga melakukan pemanggilan terhadap vendor perusahaan, bahkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin,” katanya.

Berdasarkan catatan CBA, 19 proyek rehabilitasi tersebut meliputi pekerjaan fisik gedung, ruang rapat komisi, area staf, hingga fasilitas pendukung lainnya dengan nilai bervariasi dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. CBA menilai penggunaan metode E-Purchasing dan pemecahan proyek ke dalam banyak paket berpotensi menghindari pengawasan publik.

“Ini harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai gedung wakil rakyat justru menjadi ladang bancakan anggaran,” tutup Uchok Sky.

Ronnie Sahala
Editor