Megapolitan.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp3.793.971.790.
Dana tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi Krakatau Health Service (Bapelkes KS).
“Keberhasilan ini dicapai melalui pendampingan hukum yang diberikan kepada Krakatau Health Service (Bapelkes KS) dalam proses penyelesaian barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Andi Gouw,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasrudin, Selasa 21 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, aset yang berhasil dilelang merupakan bagian dari 75 bidang tanah yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sebanyak 33 dari 75 bidang tanah ditetapkan untuk dilelang dengan nilai likuidasi sebesar Rp3.013.972.000 berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dalam pelaksanaan lelang yang digelar pada 2 Oktober 2025, seluruh aset berhasil terjual dengan total harga penawaran mencapai Rp3.793.971.790, melampaui nilai likuidasi awal,” jelas Nasrudin.
Lebih lanjut, Nasrudin mengatakan atas permohonan dari Krakatau Health Service, Kejari Cilegon memberikan pendampingan hukum dengan tujuan utama untuk pemulihan keuangan negara, sesuai dengan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam menyelamatkan kekayaan negara.
“Seluruh dana dari hasil lelang tersebut telah dilunasi sepenuhnya oleh para pemenang, menandai keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejari Cilegon dalam menjalankan fungsinya memulihkan aset negara,” tambahnya.






Tinggalkan Balasan