Menurut BGN, penutupan sementara dilakukan setelah melalui tahapan penyisiran, konfirmasi dan evaluasi. Data yang diperbarui per 7 September 2026 menunjukkan 1.999 dapur belum melakukan pendaftaran SLHS sehingga operasionalnya dihentikan sementara untuk kepentingan investigasi.

Langkah tersebut menunjukkan pengawasan terhadap penyelenggara MBG dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, BGN juga telah mengambil tindakan lebih tegas terhadap dapur yang dinyatakan tidak memenuhi standar sanitasi. Sebanyak 504 dapur MBG disebut telah ditutup secara permanen berdasarkan laporan dinas kesehatan melalui Kementerian Kesehatan.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan evaluasi hingga menghentikan operasional unit pelaksana apabila persyaratan keamanan pangan dan sanitasi tidak terpenuhi.

Standardisasi SPPG Disiapkan untuk 2027

Pengawasan terhadap pelaksanaan MBG juga diikuti dengan rencana penguatan standardisasi SPPG. BGN pada awal September 2026 menyatakan standardisasi menjadi salah satu bagian penting dalam persiapan penyelenggaraan program pada 2027.

Penguatan itu mencakup berbagai aspek, mulai dari standardisasi dapur, peningkatan kapasitas petugas penjamah makanan, pengelolaan rantai pasok, hingga pemantauan mutu dan keamanan pangan.

“BGN membangun bukan hanya program pemberian makanan, tetapi ekosistem pemenuhan gizi nasional,” demikian pernyataan BGN saat memaparkan rencana penguatan teknis penyelenggaraan program dalam RDP bersama Komisi IX DPR RI, pada 3 September 2026.

Dalam kaitannya dengan laporan gangguan kesehatan di Kisaran, penguatan sistem tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kejadian dapat ditangani berdasarkan pemeriksaan dan data.

Pemeriksaan terhadap siswa yang mengalami keluhan tetap diperlukan untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka. Pada saat yang sama, makanan yang dikonsumsi juga perlu ditelusuri, termasuk proses produksi, pengemasan, distribusi dan pihak SPPG yang menyediakan makanan.

Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, langkah administratif hingga penghentian operasional dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

megapolitanco
Editor