Megapolitan.co – Keputusan Pemerintah Kabupaten Sampang mengalokasikan anggaran fantastis Rp580 juta untuk pengadaan laptop TA 2025, kini menjadi sorotan tajam.
Proyek yang bersumber dari pos Sekretariat Daerah (Sekda) ini dinilai tidak transparan, serta mengundang kecurigaan mengenai dugaan pemborosan dana publik.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, membenarkan proyek ini dibagi menjadi dua pos belanja, yaitu Belanja Modal Personal Computer senilai Rp327 juta dan Belanja Personal Computer senilai Rp253 juta.
“Alokasi anggarannya memang benar diambil dari Sekda Kabupaten Sampang dengan dua item proyek tersebut,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Bau Pemborosan dan Kecurigaan Anggaran
Uchok, secara lugas menilai besaran nominal belanja ini adalah indikasi kuat adanya pemborosan anggaran yang sulit diterima akal sehat.
Menurutnya, keputusan Bupati Sampang, Slamet Junaidi, untuk menggelontorkan uang rakyat ratusan juta demi memborong laptop, patut diusut serius.
“Begitu banyak laptop yang diborong harus dicurigai. Ini gaya pemborosan anggaran yang tidak bisa dimaafkan publik,” tegasnya.
CBA menduga, di balik kebutuhan perangkat, ada praktik belanja yang tidak efisien. Dana sebesar itu, di tengah keterbatasan anggaran daerah, seharusnya dapat dialihkan ke sektor yang lebih krusial.
E-Katalog: Metode ‘Tembak Langsung’ yang Mematikan Transparansi
Metode pengadaan yang dipilih, yakni e-purchasing melalui katalog elektronik (e-katalog), juga menjadi sasaran kritik utama.
Uchok membandingkan pola ini dengan skema pengadaan laptop jumbo di Kementerian Pendidikan tahun 2020–2022 yang nilainya mencapai Rp9,9 triliun dan menyeret nama mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Metode ini, alih-alih menjamin efisiensi, justru dianggap sebagai kotak pandora yang menghilangkan akuntabilitas publik.
“Dengan menggunakan e-purchasing, publik tidak tahu isi laptop yang dibeli, spesifikasi apa yang dipakai, dan berapa jumlah pastinya,” ungkap Uchok.
Ketiadaan rincian data unit yang dibeli adalah kecacatan fatal. CBA menegaskan, untuk anggaran yang sangat signifikan, Sekda Sampang wajib menguraikan satuan barang dan jumlah unit secara gamblang.
“Sekda Sampang tidak mencantumkan secara rinci berapa jumlah laptop yang ingin diborong dari anggaran Rp580 juta lebih ini. Ini janggal,” celetuknya.
Desakan Investigasi Kejaksaan Agung
Melihat pola pengadaan yang penuh ketidakwajaran, Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam atas proyek ini.
“Langkah pertama adalah memanggil Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Sekda Kabupaten Sampang ke Gedung Bundar Kejagung untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan