Ia menjelaskan, eks karyawan tersebut memutuskan resign karena tidak tahan dengan kondisi di tempat kerja.
“Tidak sesuai dengan hati nuraninya karena mungkin ada yang dianiaya juga mungkin,” tuturnya.
“(Korban) ditelantarkan, akhirnya dia merasa tidak sesuai hati nurani minta resign,” jelas Pandia.
Namun setelah keluar, ijazah milik karyawan itu justru ditahan pihak daycare hingga akhirnya ia melapor ke polisi.
“Ijazahnya ditahan sama pemilik sehingga dia melapor ke kita. Sehingga kami dapat informasi seperti itu. Langsung ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, mengungkapkan jumlah korban dalam kasus ini mencapai 103 anak.
Mayoritas dari mereka diduga mengalami kekerasan fisik, bahkan beberapa menderita pneumonia atau infeksi paru-paru.
Anak-anak korban berada dalam rentang usia sangat rentan, mulai dari bayi hingga balita.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak,” kata Erlina.






Tinggalkan Balasan