MEGAPOLITAN.CO – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dibenahi pemerintah agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan sejumlah penyesuaian, mulai dari mengubah skema insentif pengelola dapur hingga memperketat pengawasan terhadap mitra penyedia makanan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya memastikan anggaran negara yang dialokasikan untuk MBG digunakan sesuai tujuan.

Pemerintah tidak ingin program pemenuhan gizi masyarakat justru dimanfaatkan sebagai ladang keuntungan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.

Pembenahan ini juga menjadi jawaban atas berkembangnya anggapan di media sosial bahwa MBG lebih menguntungkan pemilik dapur dan pelaku usaha dibandingkan masyarakat penerima manfaat.

Padahal, keberhasilan program tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi yang terbentuk, tetapi terutama pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

Perdebatan mengenai MBG semakin menguat setelah muncul berbagai persoalan, di antaranya pencairan dana BGN, dugaan penyimpangan anggaran, hingga penggeledahan kantor lembaga tersebut oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah persoalan itu kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya kepentingan bisnis di balik program yang menggunakan anggaran negara.

Kritik terhadap keterlibatan pengusaha dalam MBG tetap menjadi bagian penting dari pengawasan publik. Pengelolaan program harus berjalan transparan, sementara mitra yang terbukti melanggar aturan wajib ditindak.

Namun, dugaan pelanggaran oleh oknum atau mitra tertentu juga perlu dibedakan dari tujuan utama MBG sebagai program pemenuhan gizi masyarakat.

Namun, dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum atau mitra tertentu perlu ditempatkan secara proporsional. Persoalan tersebut tidak serta-merta menggambarkan tujuan keseluruhan program MBG.

Badan Gizi Nasional sebelumnya telah menegaskan bahwa program tersebut tidak dirancang sebagai kegiatan bisnis. Saat menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang mengingatkan para mitra agar tidak menjadikan MBG sebagai sarana mencari keuntungan semata.

Dalam keterangan resmi yang diberitakan ANTARA pada 8 Maret 2026, Nanik menegaskan orientasi utama program tersebut.

“Kita akan luruskan lagi bahwa MBG bukan bisnis, melainkan program kemanusiaan, investasi sosial,” kata Nanik.

Ia juga menegaskan kerja sama dengan mitra dapat dievaluasi, bahkan dihentikan apabila tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan program.

Jangkauan MBG Terus Meluas

Salah satu indikator dampak pelaksanaan MBG terlihat dari jumlah masyarakat yang telah menerima manfaat. Pada awal Januari 2026, BGN mencatat program tersebut telah menjangkau sekitar 55,1 juta penerima manfaat.

Pelayanan itu didukung 19.188 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di 38 provinsi. Data tersebut disampaikan Kepala BGN ketika program memasuki satu tahun pelaksanaan.

Cakupan penerima manfaat kemudian terus bertambah. ANTARA pada 2 November 2026 melaporkan MBG telah menjangkau lebih dari 58 juta penerima manfaat.

Selain memberikan layanan makanan bergizi, program tersebut turut melibatkan sekitar 1,03 juta tenaga kerja dan lebih dari 80.000 pemasok lokal dari kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Keterlibatan berbagai unsur masyarakat tersebut memperlihatkan bahwa dampak MBG tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan makanan, tetapi juga aktivitas ekonomi yang terbentuk melalui rantai pasok pangan.

Petani, peternak, nelayan, koperasi, hingga pelaku UMKM mendapatkan ruang untuk terlibat dalam penyediaan bahan pangan bagi dapur-dapur MBG. Aktivitas tersebut berpotensi mendorong perputaran ekonomi di daerah.

ANTARA sebelumnya juga melaporkan bahwa pada awal 2026, operasional dapur MBG telah menyerap lebih dari 780.000 tenaga kerja.

Meski demikian, manfaat ekonomi tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dampak pendukung. Tujuan utama program tetap memastikan anak-anak dan kelompok penerima lainnya memperoleh makanan dengan standar gizi serta keamanan pangan yang sesuai ketentuan.

Skema Insentif Pengelola Dapur Diubah

Selain memperluas jangkauan pelayanan, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian insentif kepada pengelola SPPG.

Sebelumnya, setiap dapur mendapatkan insentif tetap sebesar Rp6 juta untuk setiap hari operasional. Besaran tersebut berlaku meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur berbeda.

Mulai 5 Oktober 2026, BGN mengubah mekanisme tersebut menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan perubahan dilakukan agar pemberian insentif lebih sebanding dengan jumlah layanan yang benar-benar diberikan oleh masing-masing SPPG.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono dalam keterangan BGN, pada 1 Oktober 2026.

Dalam skema alokasi anggaran Rp15.000 per penerima manfaat yang dijelaskan BGN, terdapat tiga komponen pembiayaan. Sebesar Rp10.000 dialokasikan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.

Melalui perubahan tersebut, insentif pengelola dapur dikaitkan dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, bukan lagi berdasarkan besaran tetap tanpa memperhitungkan perbedaan jumlah penerima manfaat.

Konsekuensinya, dapur yang mengalami penghentian sementara operasional atau tidak memberikan pelayanan kepada penerima manfaat tidak mendapatkan insentif untuk periode tersebut.

Pemerintah Perketat Pengawasan Mitra SPPG

Pembenahan MBG juga dilakukan melalui pengawasan terhadap mitra pelaksana. BGN meminta SPPG menghentikan kerja sama dengan mitra yang terbukti melakukan mark-up atau menaikkan harga bahan pangan secara tidak wajar.

Kebijakan tersebut bertujuan memastikan pengadaan bahan makanan dilakukan berdasarkan kewajaran harga, kualitas bahan, serta kesesuaian dengan kebutuhan gizi penerima manfaat.

Praktik penggelembungan harga bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengurangi kualitas makanan yang disajikan kepada masyarakat.

Kepala BGN Sudaryono bahkan menegaskan bahwa pengadaan bahan pangan dengan harga tidak wajar maupun permintaan imbalan kepada pemasok merupakan bentuk pelanggaran yang tidak akan ditoleransi.

Pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diberhentikan. Sementara itu, dapur SPPG yang terlibat juga terancam dihentikan operasionalnya.

“Karena Kepala SPPG yang kemudian membeli harga bahan yang tidak wajar, atau minta feedback, itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi. Barang siapa melakukan pelanggaran itu, kami dengan tegas, kalau terbukti, kami pecat. Dan dapurnya kami suspend atau kami tutup,” tegas Sudaryono.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan mitra swasta dalam pelaksanaan MBG tetap harus berada di bawah aturan dan pengawasan pemerintah. Pengelola dapur maupun pemasok tidak boleh memanfaatkan program untuk memperoleh keuntungan melalui praktik yang melanggar ketentuan.

Dugaan Penyimpangan Anggaran Diproses Hukum

Selain melakukan pembenahan administratif, pemerintah juga menghadapi persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran MBG melalui proses penegakan hukum.

ANTARA pada 3 Juni 2026 melaporkan Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun anggaran 2025–2026.

Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Perkembangan penanganan perkara tersebut berlanjut. Pada 1 September 2026, ANTARA melaporkan Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan bersalah. Karena itu, setiap pihak yang menjalani proses hukum tetap memiliki hak sesuai asas praduga tidak bersalah.

Penanganan perkara tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan MBG. Dugaan penyimpangan tidak boleh ditutup-tutupi dan harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak boleh ada pejabat, pengelola dapur, yayasan, maupun mitra swasta yang menggunakan posisinya untuk melindungi praktik penyalahgunaan anggaran.

Transparansi proses hukum, pertanggungjawaban penggunaan dana, serta pengembalian kerugian negara apabila terbukti terjadi kerugian menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola program.

Pencairan Dana Harus Dilihat Sesuai Mekanisme

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian publik adalah pencairan dana kepada sejumlah mitra pelaksana. Keterlambatan pembayaran pada dapur tertentu tidak serta-merta membuktikan bahwa keseluruhan program MBG merupakan proyek bisnis.

Publik perlu membedakan persoalan administrasi, perubahan petunjuk teknis, kelengkapan laporan pertanggungjawaban, dan dugaan penyimpangan anggaran.

Masing-masing persoalan harus diperiksa berdasarkan mekanisme, ketentuan, serta dokumen yang relevan. Dengan demikian, persoalan yang terjadi pada satu atau beberapa mitra tidak langsung digeneralisasi sebagai gambaran seluruh pelaksanaan program.

Pada akhirnya, keberhasilan MBG tidak semestinya hanya diukur berdasarkan besarnya insentif yang diterima pemilik dapur atau nilai transaksi dalam rantai usaha program tersebut.

Ukuran utamanya adalah kualitas dan kecukupan gizi makanan, keamanan pangan, ketepatan sasaran, konsistensi pelayanan, serta manfaat yang benar-benar dirasakan anak-anak dan kelompok penerima manfaat lainnya.

Keterlibatan mitra swasta memang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program dalam skala luas. Namun, kerja sama tersebut harus disertai pengawasan, transparansi, dan pertanggungjawaban yang ketat.

Karena itu, perdebatan mengenai MBG perlu diarahkan pada upaya memastikan program berjalan semakin baik. Pemerintah harus terus memperbaiki tata kelola, memberikan sanksi kepada mitra yang menyimpang, serta membuka informasi penggunaan anggaran kepada publik.

Dengan pembenahan tersebut, MBG diharapkan tidak menjadi sarana memperkaya pemilik dapur atau kelompok usaha tertentu, melainkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan melalui penyediaan makanan bergizi, pelayanan yang berkualitas, dan kontribusi terhadap masa depan generasi penerus bangsa.

 

Megapolitandotco
Editor