MEGAPOLITAN.CO – Polisi menyita sabu seberat 33,22 gram dan 10 butir pil yang diduga ekstasi dari dua kontrakan di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Rabu, 4 November 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A.S. alias B diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Operasi yang dilakukan Unit I Satresnarkoba Polres Bangka Barat itu mengungkap sejumlah lokasi penyimpanan narkotika dengan cara tidak biasa. Selain ditemukan di dalam knalpot sepeda motor, satu paket sabu juga disembunyikan di pelepah pohon pisang.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah kontrakan kawasan Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang Baru. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 15.30 WIB, polisi mendatangi kontrakan tersebut dengan didampingi perangkat RT setempat. Petugas kemudian mengamankan AS alias B dan melakukan penggeledahan,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, dikutip Kamis 5 November 2026.

Dari pemeriksaan di lokasi pertama, polisi menemukan satu paket sabu, timbangan digital, tiga kaca pirek, sekop yang dibuat dari potongan pipet, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas narkotika.

Penyelidikan berlanjut setelah petugas memperoleh keterangan dari tersangka. Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi bergerak menuju kontrakan kedua di Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.

Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu. Salah satunya disimpan di dalam knalpot sepeda motor. Sementara satu paket lainnya ditemukan tersembunyi di pelepah pohon pisang yang berada di belakang kontrakan.

Penggeledahan di lokasi kedua juga menghasilkan temuan 10 butir pil berwarna ungu yang diduga merupakan ekstasi.

Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan dari kedua lokasi tersebut terdiri atas sabu dengan berat bruto 33,22 gram dan ekstasi seberat bruto 4,81 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang lain, termasuk telepon genggam dan sepeda motor yang berkaitan dengan penyidikan.

Yos mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan oleh Unit I Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan.

“Masyarakat diminta agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya,” imbuh Yos.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian menegaskan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat guna mencegah peredaran barang terlarang tersebut di wilayah Bangka Barat.