MEGAPOLITAN.CO – Janji Bupati Bekasi untuk memberantas korupsi dan membenahi tata kelola pemerintahan daerah kembali ditagih.

Kelompok masyarakat Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Bekasi Raya meminta dugaan penyimpangan di Perumda Tirta Bhagasasi diusut hingga tuntas.

Desakan tersebut disuarakan Trinusa dalam aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dengan membawa sejumlah bukti tambahan terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.

Langkah itu sekaligus menjadi desakan agar komitmen pemberantasan korupsi yang disampaikan Bupati Bekasi tidak berhenti sebagai pernyataan politik, tetapi diwujudkan melalui pembenahan BUMD dan penindakan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Al Farizi alias Mandor Baya, mengatakan dokumen tambahan tersebut diserahkan untuk memperkuat laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Perumda Tirta Bhagasasi.

Menurutnya, terdapat tiga persoalan utama yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum karena menyangkut integritas pejabat, kondisi internal perusahaan, serta administrasi pemisahan aset daerah.

Dugaan Konflik Kepentingan Pejabat

Persoalan pertama berkaitan dengan Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husen. Trinusa menduga Daud masih tercatat dan terlibat aktif sebagai pimpinan CV Wiantara Avi.

Perusahaan tersebut disebut menerima pelimpahan pekerjaan proyek Sambungan Langsung (SL) untuk pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi.

Jika dugaan itu terbukti, keterkaitan pejabat BUMD dengan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan di lingkungan perusahaan daerah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Mandor Baya menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Sebab, pejabat yang memiliki kewenangan dalam perusahaan daerah semestinya menjaga independensi dan menghindari hubungan bisnis yang berpotensi menguntungkan kepentingan pribadi maupun kelompok.

Dugaan tersebut juga perlu ditelusuri untuk memastikan apakah proses pemberian pekerjaan telah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Mosi Tidak Percaya Pegawai Jadi Alarm Internal

Persoalan kedua menyangkut hubungan antara pimpinan dan pegawai Perumda Tirta Bhagasasi. Dalam laporan tambahan, Trinusa turut menyerahkan dokumen resmi mosi tidak percaya yang dilayangkan sejumlah jajaran pegawai terhadap kepemimpinan Daud Husen.

Munculnya mosi tersebut menjadi sinyal adanya persoalan internal yang membutuhkan penjelasan terbuka dari manajemen perusahaan.

Mandor menilai, konflik kepemimpinan yang dibiarkan berlarut-larut dapat berdampak terhadap profesionalisme pegawai, suasana kerja, hingga kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, perusahaan daerah yang mengelola kebutuhan dasar masyarakat tidak seharusnya dibebani persoalan internal yang berpotensi menghambat kinerja pelayanan.

Dokumen Pemisahan Aset Diduga Dicoret

Temuan ketiga berkaitan dengan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) pemisahan aset wilayah layanan antara Perumda Tirta Bhagasasi milik Kabupaten Bekasi dan PDAM Tirta Patriot milik Kota Bekasi.

Trinusa menyerahkan dokumen fisik yang memperlihatkan dugaan pencoretan menggunakan tip-ex pada bagian tertentu dalam BAST tersebut.

Mereka mempertanyakan perubahan pada dokumen resmi itu karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang sah.

Persoalan ini juga perlu ditelusuri untuk memastikan keabsahan dokumen serta mencegah kemungkinan timbulnya kerugian keuangan daerah akibat perubahan administrasi aset.

Berkas Dilimpahkan ke Tim Penyidik Kejagung

Dalam pertemuan tersebut, Tim Penelaah Berkas Laporan Kejagung RI menyampaikan bahwa laporan awal beserta bukti tambahan yang diserahkan Trinusa telah selesai ditelaah.

Seluruh dokumen itu disebut telah diteruskan secara resmi kepada Tim Penyidik untuk proses lebih lanjut.

Kejagung juga meminta Trinusa menunggu perkembangan penanganan laporan. Pihak pelapor nantinya akan dihubungi apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan maupun dokumen pendukung lainnya.

Mandor Baya menegaskan, penyerahan bukti tambahan tersebut merupakan bentuk keseriusan Trinusa dalam mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi.

“Kami serahkan bukti-bukti ini supaya penegak hukum bisa melihat secara objektif seperti apa kondisi tata kelola di Perumda Tirta Bhagasasi. Ada dugaan proyek yang dibancak-bancak pejabat, kegaduhan di internal pegawai, sampai dugaan rekayasa dokumen BAST pemisahan aset. Kami percaya Kejagung akan bertindak tegas demi menyelamatkan BUMD dan uang rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan, Trinusa tidak ingin laporan tersebut hanya berakhir pada tahapan administrasi tanpa kejelasan tindak lanjut. Pihaknya akan terus memantau proses penanganan perkara di Kejagung hingga terdapat kepastian mengenai berbagai dugaan yang telah disampaikan.

Di sisi lain, Mandor kembali menagih janji Bupati Bekasi untuk memberantas korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk di lingkungan badan usaha milik daerah.

Menurutnya, dugaan penyimpangan di Perumda Tirta Bhagasasi harus menjadi ujian nyata bagi keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan komitmen pemberantasan korupsi.

Jangan sampai janji menciptakan pemerintahan bersih hanya menjadi slogan, sementara dugaan persoalan dalam pengelolaan perusahaan daerah tidak mendapatkan penyelesaian yang transparan.

Trinusa pun memastikan akan terus mengawal laporan tersebut. Mereka mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak pandang bulu, sehingga pengelolaan BUMD benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi.