MEGAPOLITAN.CO – Perdebatan antara pengacara terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan jaksa mewarnai pemeriksaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang dugaan fitnah ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Ketegangan terjadi ketika penasihat hukum Tifa menantang Jokowi untuk kembali datang ke persidangan dua minggu mendatang.
Tantangan itu berkaitan dengan persoalan kumis yang sebelumnya disinggung pengacara saat membahas foto ijazah S1 Jokowi.
“Oleh karena itu, kami men-challenge saudara saksi untuk hadir 2 minggu lagi,” ujar pengacara Tifa, dikutip Jumat 6 November 2026.
Pernyataan itu langsung memancing keberatan jaksa. Jaksa mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pengacara untuk meminta saksi kembali hadir dengan cara memberikan tantangan.
“Keberatan, Majelis, nggak ada dasar hukumnya ini, Majelis. Nggak ada ketentuan seperti itu ya saudara ini,” ujar jaksa.
Di tengah perdebatan tersebut, Jokowi sempat memberikan tanggapan mengenai kumis. Ia menyebut seseorang bisa menumbuhkan kumis apabila memang menginginkannya.
Jaksa kemudian kembali menyampaikan keberatan. Ia mengingatkan penasihat hukum bahwa proses pemeriksaan di pengadilan memiliki aturan dan bukan ajang saling memberikan tantangan.
“Majelis, mohon izin. Ini sidang, bukan talkshow, Majelis. Tidak ada challenge-challenge seperti itu, Majelis,” imbuh jaksa.
Hakim yang memimpin sidang juga mengingatkan pengacara agar tidak keluar dari pokok perkara. Pertanyaan kepada saksi harus memiliki keterkaitan dengan dakwaan yang sedang diperiksa.
“Kalau pertanyaan yang relevan dengan persidangan dakwaan ya,” ujar hakim.
Pengacara Kembali Pertanyakan Kacamata Jokowi
Setelah perdebatan mengenai kumis, penasihat hukum Dokter Tifa melanjutkan pemeriksaan dengan menanyakan alasan Jokowi tidak lagi mengenakan kacamata.
Pertanyaan tersebut kembali dikaitkan dengan penampilan Jokowi dalam foto ijazah S1 yang sebelumnya menjadi bahan pertanyaan pengacara.
“Sejak kapan saudara saksi. Sejak kapan saksi tidak berkacamata? Bisa dijelaskan?” tanya pengacara Tifa.
Menjawab pertanyaan itu, Jokowi mengaku sudah tidak ingat secara pasti kapan terakhir kali menggunakan kacamata. Namun, ia memperkirakan hal tersebut terjadi setelah dirinya bekerja di Aceh.
Jokowi menjelaskan kacamata miliknya terjatuh saat berada di Aceh dan belum diganti hingga sekarang.
“Seingat saya, saya juga, lupa Yang Mulia. Itu setelah kerja di Aceh, karena jatuh, kacamata nggak bisa diganti lagi sampai sekarang,” ujar Jokowi.
Keterangan tersebut disampaikan Jokowi saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah ijazah yang menjerat Dokter Tifa.
Dalam perkara ini, Tifa menghadapi sejumlah dakwaan yang berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Pada dakwaan primer, jaksa menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga menyertakan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






Tinggalkan Balasan