Keanehan juga tampak dari sisi penawaran harga. Dua peserta yang tersisa mengajukan nilai penawaran di kisaran 92-93 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dengan selisih yang sangat tipis. Pola tersebut dinilai tidak mencerminkan persaingan harga yang wajar.
“Kondisi tersebut mengindikasikan persaingan semu. Harga seolah sudah berada dalam koridor aman sejak awal, sehingga patut diduga terjadi pengaturan tender,” paparnya.
CBA turut menyoroti rendahnya tingkat efisiensi anggaran yang dihasilkan. Dengan jumlah peserta yang mencapai puluhan perusahaan, semestinya pemerintah daerah memperoleh penawaran paling kompetitif demi kepentingan keuangan daerah.
Namun realitas yang terjadi justru sebaliknya. Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, CBA menilai tender proyek RSUD Panunggangan Barat berpotensi menyimpang dari prinsip pengadaan yang jujur, adil, dan kompetitif.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya upaya mengarahkan pemenang melalui mekanisme evaluasi yang tidak transparan.
Sebagai langkah lanjutan, CBA mendesak dilakukan audit menyeluruh oleh aparat pengawas internal maupun eksternal, pembukaan penuh dokumen evaluasi kepada publik, serta pemeriksaan dugaan persaingan semu dan persekongkolan tender oleh lembaga berwenang. Evaluasi total terhadap panitia dan pihak terkait juga dinilai mendesak.
“Proyek fasilitas kesehatan menyangkut kepentingan publik yang sangat luas. Tidak boleh dijadikan ladang praktik pengadaan bermasalah. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas setiap rupiah uang rakyat,” pungkas Jajang.






Tinggalkan Balasan