Sudaryono juga menyatakan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai tindakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hal tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan MBG sekaligus memastikan pelanggaran tidak dibiarkan tanpa tindak lanjut.

Kasus Sidoarjo karena itu dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan disiplin pelaksana, dan memastikan standar yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan.

Pengadaan TV LED BGN Tetap Perlu Diawasi Sesuai Data

Di tengah pembahasan mengenai MBG, perhatian publik juga tertuju pada pengadaan barang di lingkungan BGN, termasuk televisi LED.

Penggunaan anggaran negara tentu harus dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga perlu memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan kebutuhan organisasi.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap bahwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, terdapat pengadaan televisi berukuran 75 inci sebanyak 5.400 unit yang disebut penyidik berkaitan dengan dugaan mark-up harga.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tata kelola pengadaan di BGN dan tidak boleh disamakan dengan pembuktian bahwa seluruh pengadaan BGN bermasalah.

Dengan demikian, proses hukum terhadap dugaan penyimpangan harus tetap dihormati dan berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran juga tetap diperlukan.

Penilaian mengenai kewajaran pengadaan tidak cukup dilakukan hanya dengan membandingkan harga satu barang dengan barang lain yang memiliki fungsi berbeda.

Pemeriksaan harus melihat keseluruhan aspek pengadaan, mulai dari spesifikasi barang, jumlah kebutuhan, harga satuan, fungsi operasional, metode pengadaan, proses pemilihan penyedia, hingga kesesuaiannya dengan kebutuhan organisasi.