BGN juga telah memiliki mekanisme pengawasan yang dilakukan dua kali dalam sehari. Pengawasan tersebut mencakup proses penerimaan bahan makanan hingga tahapan memasak.

Meski demikian, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan. BGN menemukan adanya kepala SPPG, PIC, maupun pihak sekolah yang belum menjalankan ketentuan waktu distribusi secara disiplin.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan SOP saja belum cukup. Kepatuhan seluruh pihak yang terlibat menjadi faktor penting agar standar keamanan pangan yang telah ditetapkan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga melakukan pengawasan dan memberikan tindakan ketika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya.

BGN Beri Sanksi Tegas kepada SPPG

Tindak lanjut terhadap persoalan tersebut tidak berhenti pada investigasi. BGN mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada SPPG yang dinilai melakukan pelanggaran.

SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah dikenai suspend berat selama 30 hari. BGN juga mengusulkan pergantian kepala SPPG yang bersangkutan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memiliki mekanisme koreksi terhadap pelaksana apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan penerima manfaat.

“Kami juga suspend berat selama 30 hari SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah. Selain itu, kami juga mengusulkan kepala SPPG tersebut untuk dicopot dan digantikan,” ujar Ketut.

Pemberian sanksi dilakukan bersamaan dengan proses investigasi yang melibatkan dinas kesehatan. BGN memastikan evaluasi dilakukan untuk mengetahui secara menyeluruh penyebab kejadian dan langkah perbaikan yang diperlukan.

Kepala BGN Sudaryono juga disebut terus berkomunikasi dengan kepala daerah dan pimpinan Pondok Pesantren Manbaul Hikam dalam rangka memastikan penanganan kasus berjalan.