Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Jayabaya dan Pemerhati Kebijakan Publik

 

 

FENOMENA tawuran pelajar kembali menyita perhatian publik. Belakangan ini, media sosial dan pemberitaan daring ramai memperlihatkan aksi kekerasan jalanan yang melibatkan pelajar berseragam, membawa senjata tajam, bahkan tak segan menghilangkan nyawa rekan sebayanya. Tawuran bukan lagi “kenakalan remaja,” melainkan telah berubah menjadi bentuk kekerasan sosial yang akut, berulang, dan berlangsung lintas generasi.

Padahal, jika menilik sejarah, tawuran pelajar bukanlah hal baru. Sejak era 1980-an hingga 1990-an, Jakarta sudah dikenal sebagai “kota seribu tawuran.” Aksi-aksi ini sempat mereda pada awal 2000-an seiring dengan pendekatan restoratif dan konseling oleh sekolah, namun kembali meningkat tajam dalam dekade terakhir.

Di beberapa daerah, seperti Depok, Bekasi, bahkan Makassar dan Medan, pola yang sama juga muncul, mengindikasikan bahwa ini bukan hanya masalah urban, tetapi juga budaya kekerasan di ruang pendidikan.

Hukum Tak Cukup Mendidik

Secara normatif, pasal-pasal KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak telah memadai untuk menjerat pelaku tawuran. Namun, hukum yang hanya menghukum tanpa mendidik justru kehilangan daya cegah. Upaya aparat penegak hukum pun seringkali terjebak dalam pola represif, bukan transformatif. Padahal, menurut Lawrence Friedman, keberhasilan sistem hukum tak hanya bergantung pada substansi dan struktur, tetapi juga pada budaya hukumnya.

Budaya hukum kita, sayangnya, masih permisif terhadap kekerasan sebagai ekspresi “jantan” dan eksistensi. Tawuran menjadi semacam “ritual” pembuktian diri di hadapan teman sebaya, terutama dalam lingkungan sosial yang rapuh. Absennya dialog, hilangnya empati, serta minimnya keteladanan memperkuat logika kekerasan.

Pendidikan Tanpa Empati

Sekolah, yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter, justru tak jarang menjadi “medan sosial” penuh tekanan. Persaingan, senioritas, hingga gengsi identitas sekolah kerap memicu konflik. Ironisnya, pendidikan karakter yang digaungkan dalam kurikulum nasional tak sepenuhnya menjangkau praktik sehari-hari para siswa. Dalam penelitian Litbang KOMPAS (2023), hanya 18% responden pelajar yang merasa sekolahnya memberikan ruang dialog dan penyelesaian konflik yang sehat.

Alih-alih menghukum pelajar dengan skor, skorsing, atau pemecatan, kita perlu menghidupkan kembali pendidikan restoratif dan ruang ekspresi positif. Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan bisa mulai merancang kurikulum antikekerasan yang tidak berhenti pada teori, tetapi menyentuh praktik di dalam dan luar kelas.

Membangun Kesadaran Kritis

Tawuran tidak akan selesai hanya dengan patroli polisi atau pembubaran paksa. Diperlukan ekosistem sosial yang sehat: keluarga yang hadir, guru yang mendidik dengan hati, serta lingkungan yang memberi ruang tumbuh yang aman dan sehat bagi anak muda. Penguatan kesadaran hukum sejak dini juga penting—bukan dalam bentuk hafalan pasal, melainkan dalam pengalaman nilai keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab.

Dalam konteks ini, pendekatan hukum perlu dikawinkan dengan pendekatan sosiologis dan edukatif. Seperti diungkapkan Satjipto Rahardjo, “hukum harus berpihak pada kemanusiaan, bukan semata kekuasaan.” Maka, memulihkan budaya hukum kita tidak cukup dengan menakut-nakuti pelajar dengan jeruji besi, tetapi dengan mengembalikan nilai-nilai hidup bersama yang adil dan damai.

Jika kita gagal mengatasi akar budaya kekerasan ini, maka jangan salahkan anak-anak kita bila kelak tumbuh menjadi generasi yang terbiasa hidup dalam kekerasan. Dan negara akan kehilangan masa depannya—bukan karena perang, tetapi karena tak mampu mendidik.

 

Selasa 5 Agustus 2025

 

Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi