Megapolitan.co – Jelang Pilwakot Pangkalpinang ulang pada 27 Agustus 2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengingatkan semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif. Imbauan ini menyusul dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu paslon.
Komisioner Bawaslu Pangkalpinang Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Wahyu Saputra, menekankan bahwa tindakan merusak atau menghilangkan APK melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan APK. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana penjara satu hingga enam bulan atau denda Rp100 ribu sampai Rp1 juta sesuai Pasal 187 Ayat 3,” tegas Wahyu, Minggu (3/8/2025).
Ia mengaku, pihaknya telah menerima sejumlah informasi dari masyarakat terkait dugaan perusakan, meski belum ada laporan resmi yang masuk. Bawaslu kini tengah melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti dan memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami sudah menginstruksikan jajaran untuk menelusuri informasi ini secara cepat. Jika ada bukti kuat, tentu akan diproses sesuai mekanisme hukum pemilu,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu turut mengimbau para pasangan calon serta tim kampanye agar tetap menjunjung tinggi etika demokrasi, termasuk menghindari tindakan provokatif dan merusak atribut lawan politik.
“Mari kita jaga pilkada ulang ini agar berlangsung sejuk, tertib, dan penuh persaudaraan,” imbaunya.
Pilkada ulang di Kota Pangkalpinang digelar sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil pemilu sebelumnya akibat pelanggaran administratif.






Tinggalkan Balasan