Megapolitan.co – Munculnya surat dari DPP PDI Perjuangan terkait status kader atas nama Nyumarno, memunculkan perhatian di internal partai maupun publik.

Meski demikian, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa seluruh proses akan dijalankan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

DPC memastikan telah menerima surat dari DPP yang ditujukan kepada Nyumarno yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Namun hingga kini, pengurus partai di tingkat kabupaten belum dapat menjelaskan secara rinci isi dokumen tersebut.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Hendriek Lyston Sihotang, mengatakan surat tersebut telah diterima dan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan.

“DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi telah menerima surat dari DPP terkait pemberhentian saudara Nyumarno sebagai kader partai. Namun, secara utuh isi surat tersebut belum kami ketahui karena masih dalam kondisi tersegel dan telah kami serahkan kepada yang bersangkutan,” ujar Hendriek kepada awak media, Kamis (4/6/2026).

Menurut Hendriek, DPC saat ini memilih mengedepankan komunikasi internal untuk memperoleh kejelasan secara langsung dari Nyumarno sebelum menyampaikan informasi lebih jauh kepada publik.

“Kami sedang membangun komunikasi dan meminta yang bersangkutan hadir untuk memberikan penjelasan terkait isi surat tersebut. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada publik dapat benar-benar jelas dan tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.

Hingga saat ini, kata dia, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi masih menunggu keterangan resmi dari Nyumarno terkait isi surat yang diterimanya.

“Kami masih menunggu keterangan yang pasti dari saudara Nyumarno agar rekan-rekan media dan masyarakat memperoleh informasi yang terang dan obyektif,” ungkapnya.

Di tengah berkembangnya informasi terkait surat tersebut, Hendriek juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang terverifikasi agar tidak memunculkan kesimpangsiuran di masyarakat.

Ia mengapresiasi peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengonfirmasi berbagai informasi yang berkembang.

“Kami memahami tugas jurnalistik rekan-rekan media dalam mencari dan mengonfirmasi informasi. Namun, keterangan yang dapat kami sampaikan saat ini masih sebatas fakta yang diketahui DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi,” ujarnya

Lebih lanjut, Hendriek menegaskan bahwa dalam sistem organisasi partai, setiap kader memiliki kewajiban untuk menjunjung disiplin serta menghormati seluruh proses yang telah ditetapkan.

“Dalam berpolitik, kami diajarkan untuk patuh terhadap keputusan organisasi dan tetap hadir melayani masyarakat. Apa pun keputusan partai, seluruh kader wajib menghormati proses yang berlaku serta tetap menjalankan tugas dan pengabdian kepada rakyat,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kabupaten Bekasi, DPC menyatakan seluruh tahapan tetap harus melalui prosedur yang berlaku sesuai aturan partai dan ketentuan perundang-undangan.

Hendriek mencontohkan proses PAW yang saat ini dijalani kader PDI Perjuangan, Ferry Parluhutan Sirait, yang membutuhkan waktu cukup panjang hingga seluruh proses administratif dan politik selesai.

“Semua proses berjalan sesuai mekanisme. Contohnya, proses yang sedang dijalani dr. Ferry Parluhutan Sirait memerlukan waktu sekitar lima hingga enam bulan. Karena itu, terkait pertanyaan kawan-kawan tentang mekanisme PAW, kami belum bisa jawab, masih menunggu proses dan keputusan resmi dari partai,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi masih menunggu klarifikasi langsung dari Nyumarno terkait surat yang diterimanya dari DPP PDI Perjuangan.

 

megapolitanco
Editor