Megapolitan.co – Polisi masih mendalami kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap anak penyandang disabilitas berinisial Z (10) di Surabaya yang berujung kematian. Dua anak yang diduga terlibat belum ditahan karena keduanya masih berusia di bawah 12 tahun.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, penanganan perkara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Berdasarkan ketentuan tersebut, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau walinya sembari menunggu proses selanjutnya.

“Artinya bahwa keberadaan anak itu saat ini dengan orang tuanya itu adalah masih dalam rangka menunggu tahap selanjutnya, yaitu adalah rapat pengambilan keputusan bersama,” ujar Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Minggu, 18 Oktober 2026.

Kepolisian menyebut dua anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut masing-masing berusia 10 tahun dan 8 tahun.

Pemulangan keduanya dilakukan setelah Laporan Sosial (Lapsos) dari pekerja sosial terbit dan rapat pengambilan keputusan dilaksanakan.

“Pengambilan keputusan bersama-sama ini adalah untuk menentukan proses pembinaan selanjutnya terhadap anak,” imbuhnya.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain keluarga korban, keluarga anak yang diduga terlibat, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya.

Polisi Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan Psikologi

Penyidik belum menuntaskan penyelidikan karena masih menunggu hasil asesmen sosial dan pemeriksaan psikologi terhadap anak-anak yang diduga terlibat. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami peran masing-masing anak dalam peristiwa yang menewaskan Z.

“Masih kita dalami perannya sambil atau selaras dengan pemeriksaan psikologi anak dan pemeriksaan psikologi klinis yang nanti dilaksanakan oleh penyidik dengan saksi,” sambungnya.

Sejauh ini, polisi telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga rekonstruksi.

Penyidik juga mengirimkan sampel darah dan lambung korban ke laboratorium forensik Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan toksikologi.

Luthfie menegaskan, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan yang diperlukan sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami masih menunggu hasil dari Peksos atau kementerian dalam hal ini Lapsos (Lembaga Perlindungan Anak Sosial), termasuk juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi dari Bidlabfor Polda Jawa Timur,” jelas Luthfie.

Korban Ditemukan dalam Kondisi Kritis

Kasus ini bermula ketika Z, anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun, ditemukan dalam kondisi kritis di depan rumahnya di kawasan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya, pada 12 September 2026. Korban kemudian meninggal dunia.

Ayah korban, Abdul Wahid, sebelumnya mengungkapkan dugaan bahwa anaknya yang mengalami down syndrome menjadi korban perundungan.

Abdul Wahid menyebut, saat ditemukan, anaknya dalam kondisi tersungkur dari kursi roda dengan tali sepatu melilit leher. Ia juga menduga terdapat sabun colek di mulut korban.

Hingga kini, polisi masih mengumpulkan keterangan dan hasil pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian korban serta peran anak-anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

 

 

Megapolitandotco
Editor