Megapolitan.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang meningkatkan penanganan dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang ke tahap penyidikan.

Perkara yang mencakup anggaran tahun 2024 dan 2025 itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp300 juta.

Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Pangkalpinang, termasuk pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Oslan Pardede, dalam rilis resmi perkara menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut. Penyidik kini mendalami pengelolaan anggaran serta pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana hibah.

Berdasarkan dokumen rilis kejaksaan, Bawaslu Kota Pangkalpinang menerima hibah sebesar Rp3.664.656.000 pada 2024. Pada 2025, nilai hibah yang diterima mencapai Rp5.172.612.000.

Jika digabungkan, total anggaran hibah selama dua tahun tersebut mencapai Rp8.837.268.000 atau sekitar Rp8,83 miliar.

Adapun dugaan kerugian keuangan negara sementara diperkirakan sebesar Rp300 juta. Angka tersebut belum final karena penyidik masih melakukan pendalaman dan proses penghitungan kerugian negara.

Besarnya anggaran yang menjadi objek pemeriksaan membuat penelusuran penggunaan dana menjadi bagian penting dalam penyidikan. Kejaksaan perlu memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi kegiatan, penggunaan anggaran, dan laporan pertanggungjawaban.

17 Orang Diperiksa dalam Penyidikan

Kejari Pangkalpinang telah meminta keterangan dari 17 orang untuk mendalami perkara tersebut. Mereka berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Pihak yang telah dimintai keterangan meliputi komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang periode 2023–2028, koordinator sekretariat, bendahara, staf sekretariat, pejabat pengadaan barang dan jasa, serta pihak penyedia.

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri proses penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban keuangan. Keterangan dari masing-masing pihak akan dicocokkan dengan dokumen serta bukti lain yang dikumpulkan penyidik.

Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kemungkinan penyimpangan dan mengurai keterkaitan antara pelaksanaan kegiatan dengan perkiraan kerugian negara.

Meski demikian, status sebagai pihak yang dimintai keterangan tidak otomatis menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penentuan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Pengadaan Barang dan Jasa Ikut Didalami

Selain menelusuri pengelolaan dana hibah, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Proses ini menjadi salah satu fokus pemeriksaan untuk menguji apakah penggunaan anggaran telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Penyidik perlu mencermati sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan kebutuhan, proses pemilihan penyedia, realisasi pekerjaan atau pengadaan barang, pembayaran, hingga kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.

Dari penelusuran tersebut, kejaksaan dapat menguji apakah terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dan pelaksanaan di lapangan, penyimpangan prosedur, atau perbuatan lain yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam dokumen rilis kejaksaan, turut disebut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran rutin APBN Bawaslu Kota Pangkalpinang pada 2025 dan 2026.

Penyebutan anggaran rutin tersebut menunjukkan adanya aspek lain yang perlu diperjelas dalam pendalaman perkara. Namun, cakupan dan keterkaitan dugaan penyimpangan anggaran rutin dengan perkara dana hibah tetap harus dipastikan berdasarkan hasil penyidikan.

Kejari Kumpulkan Bukti untuk Menentukan Tanggung Jawab Pidana

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Wawan Kurniawan, menyatakan penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti guna memperjelas rangkaian peristiwa, menghitung kerugian negara, dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan bukti yang diperoleh.

Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berfokus pada besaran anggaran yang dikelola, tetapi juga pada pembuktian dugaan perbuatan melawan hukum, pihak yang bertanggung jawab, serta hubungan antara tindakan yang diduga menyimpang dan kerugian keuangan negara.

Perhitungan kerugian negara menjadi salah satu aspek yang masih harus dituntaskan. Perkiraan sebesar Rp300 juta yang disampaikan saat ini belum merupakan angka final dan masih dapat berubah sesuai hasil pendalaman.

Penetapan tersangka juga harus melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum. Jabatan seseorang maupun keterlibatannya dalam proses pemeriksaan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menetapkan tanggung jawab pidana.

Akuntabilitas Dana Publik Menjadi Perhatian

Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Pangkalpinang kembali mengangkat persoalan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Dana yang bersumber dari keuangan pemerintah harus dikelola secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan total hibah mencapai Rp8,83 miliar selama dua tahun anggaran, masyarakat menantikan kejelasan mengenai penggunaan dana, pelaksanaan kegiatan, serta dasar munculnya perkiraan kerugian negara.

Kejari Pangkalpinang masih mengumpulkan dan menguji bukti untuk mengungkap perkara tersebut. Perkembangan mengenai nilai kerugian negara maupun penetapan tersangka akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung selama proses hukum berlangsung. Di sisi lain, penanganan perkara secara profesional dan keterbukaan informasi menjadi penting agar dugaan penyimpangan anggaran dapat diungkap secara terang serta pertanggungjawaban penggunaan uang publik dapat dipastikan.

 

Megapolitandotco
Editor