Megapolitan.co – Peredaran rokok merek Faz dengan pita cukai yang diduga tidak sesuai peruntukannya di Bangka Belitung perlu ditelusuri lebih lanjut.

Informasi yang diterima awak media menyebut adanya dua lokasi yang diduga berkaitan dengan penyimpanan maupun distribusi rokok tersebut.

Lokasi pertama disebut berada di kawasan Beluluk, Bangka Tengah, tepatnya sebuah gudang di belakang Pujasera dekat Gang Kita, Desa Beluluk, Pangkalanbaru. Tempat tersebut dikaitkan dengan seseorang bernama Nico.

Sementara lokasi kedua berada di kawasan Kolong Ijo, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. Lokasi ini disebut berkaitan dengan Acen alias Afong berdasarkan informasi yang diterima, pada Senin, 21 September 2026.

Namun, informasi tersebut belum diverifikasi secara independen. Belum dapat dipastikan pula apakah kedua lokasi tersebut benar digunakan untuk penyimpanan atau distribusi rokok Faz dan apakah keduanya memiliki hubungan dalam satu jaringan.

Pertanyaan mengenai asal barang, pemasok, jalur distribusi, jumlah rokok yang beredar, hingga kesesuaian pita cukai menjadi hal yang perlu dijawab melalui pemeriksaan aparat berwenang. Status pita cukai menjadi aspek penting yang harus diperiksa aparat berwenang.

Berdasarkan ketentuan UU Cukai, Pasal 54 mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.

Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, disertai atau tidak disertai denda dua hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara Pasal 55 mengatur sejumlah perbuatan terkait pita cukai palsu, dipalsukan, maupun pita cukai yang telah digunakan. Ancaman pidananya mencapai satu hingga delapan tahun penjara dengan denda 10 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Untuk ketentuan teknis pita cukai, termasuk bentuk, spesifikasi, dan desainnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan baru yang berlaku pada 2026. Kementerian Keuangan menetapkan PMK 57 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 10 Agustus 2026.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap rokok Faz tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya pita cukai pada kemasan.

Aparat perlu memastikan keaslian serta kesesuaian pita cukai, identitas produk, dokumen pengangkutan, asal barang, jumlah stok, hingga jalur distribusinya.

Keterkaitan antara lokasi gudang di Beluluk dengan kawasan Kolong Ijo juga perlu dibuktikan. Pemeriksaan harus menentukan apakah keduanya merupakan bagian dari satu mata rantai distribusi atau justru tidak memiliki hubungan.

Hal tersebut hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan bukti pendukung, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang diterima dari sumber lapangan.

Awak media ini menegaskan pemberitaan ini tidak menyimpulkan Nico maupun Acen alias Afong telah melakukan tindak pidana. Penyebutan nama keduanya didasarkan pada informasi yang diterima awak media dan masih memerlukan konfirmasi serta pembuktian dari pihak berwenang.

Konfirmasi kepada Nico dan Acen alias Afong tetap diupayakan. Hak jawab dan klarifikasi terbuka secara proporsional bagi keduanya maupun pihak lain yang disebut.

Selanjutnya, aparat berwenang memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua lokasi, menguji barang, menelusuri dokumen, serta memastikan status cukai rokok Faz yang beredar di Bangka Belitung.

Fakta mengenai peredaran dan status cukai rokok tersebut pada akhirnya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.

 

 

megapolitanco
Editor