MEGAPOLITAN.CO – Polisi mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Seorang terduga pelaku diamankan di kawasan Kelurahan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Kamis (5/11/2026) sekira pukul 02.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jebus yang bekerja sama dengan Tim URC Satreskrim Polres Bangka Barat dan Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (27/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Abdul Rahman (54), seorang petani, mendapati sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 6448 ZUB miliknya sudah tidak berada di dalam rumah.

Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui sejumlah barang lain turut hilang. Barang tersebut meliputi surat-surat kendaraan, satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, dan sekitar lima kilogram beras.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp19,5 juta. Abdul Rahman kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jebus.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku. Informasi yang diperoleh mengarah ke wilayah Kota Pangkalpinang.

Unit Reskrim Polsek Jebus selanjutnya berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polres Bangka Barat dan Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan pengejaran.

Petugas akhirnya menemukan keberadaan terduga pelaku di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Girimaya. Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankannya sekitar pukul 02.30 WIB.

Polisi kemudian melakukan pengembangan guna menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut. Hasilnya, sepeda motor Honda Vario merah milik Abdul Rahman berhasil ditemukan dan disita sebagai barang bukti.

Dari pendalaman awal, terduga pelaku diketahui pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara penadahan pada 2013, narkotika pada 2018, dan pencurian pada 2022.

Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan koordinasi lintas satuan dalam merespons laporan masyarakat.

“Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara profesional,” ujar Yos.

Ia juga menyebut kolaborasi antara Polsek Jebus, Satreskrim Polres Bangka Barat, dan Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berperan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan rumah dan kendaraan, serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Polri hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Jebus. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Megapolitandotco
Editor