Megapolitan.co – Penempatan pejabat hasil mutasi besar-besaran di lingkungan Kementerian Keuangan pada era Purbaya Yudhi Sadewa menjadi perhatian internal setelah ditemukan sejumlah nama yang disebut tidak melalui tahapan assessment dan talent management.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai kondisi tersebut perlu segera ditinjau karena berpotensi memengaruhi pegawai lain yang telah mengikuti seluruh proses penilaian untuk mendapatkan kesempatan menduduki jabatan.

Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, Bimo kemudian meminta agar penempatan pejabat yang tidak mengikuti mekanisme tersebut ditunda hingga dilakukan pemeriksaan kembali.

Persoalan itu mencuat setelah dalam daftar mutasi ditemukan sejumlah nama yang disebut Bimo sebagai “nama-nama ajaib”.

Nama-nama tersebut diketahui tidak mengikuti proses assessment maupun talent management yang menjadi bagian dari mekanisme penempatan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Itu kan usulan kita, rotasi, cuma memang ada beberapa yang nama-nama ajaib yang tidak ikut proses assessment, talent management, kemudian itu yang membuat saya dan Dirjen Bea Cukai meminta untuk ditunda dahulu, dibatalkan,” kata Bimo, Rabu, 16 September 2026.

Menurutnya, keberadaan pejabat yang ditempatkan tanpa melalui tahapan tersebut dapat menimbulkan persoalan tersendiri di lingkungan internal kementerian. Terlebih, terdapat pegawai yang telah menjalani proses panjang, mulai dari assessment hingga ujian dan talent management, sebelum mendapatkan kesempatan dalam penempatan jabatan.

“Karena sinyalnya nggak bagus bagi pasukan yang lain, yang sudah ikut susah payah, ikut assessment, ikut ujian, ikut talent management,” ujarnya.

Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak akan kembali memeriksa kapabilitas serta kelayakan pejabat yang sebelumnya dilantik pada era Purbaya. Pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah pejabat terkait tetap menjalankan tugasnya atau pengangkatannya harus dibatalkan.

Bimo mengatakan pejabat yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan dari posisi hasil mutasi. Sementara pejabat yang dinilai memenuhi ketentuan tetap dipertahankan dalam penugasannya.

“Yang nggak memenuhi syarat tadi dibatalkan, yang lain-lain tetap,” katanya.

Penegasan tersebut juga mencakup posisi yang akan ditempati pejabat apabila pengangkatannya dibatalkan. Mereka tidak akan tetap berada di jabatan hasil mutasi, melainkan dikembalikan ke posisi sebelumnya.

“Iya (kembali ke posisi awal),” tegasnya.

Mutasi besar-besaran di lingkungan Kementerian Keuangan berlangsung pada 10 September 2026. Perombakan tersebut mencakup ratusan pejabat, terutama pada jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Temuan mengenai sejumlah nama yang disebut tidak menjalani assessment dan talent management kemudian mendorong Bimo dan Djaka meminta penempatan pejabat tersebut ditinjau kembali. Usulan itu mencakup penundaan hingga pembatalan pengangkatan bagi pejabat yang nantinya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

 

megapolitanco
Editor