Megapolitan.co – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) menghadapi 350 perkara hukum sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 130 perkara masih dalam proses penyelesaian, sementara 220 perkara lainnya telah selesai atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Banyaknya perkara tersebut dinilai bukan sekadar persoalan hukum yang harus ditangani satu per satu. Kondisi itu juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola, pengawasan, serta pengelolaan risiko di tubuh Bank BJB.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai ratusan perkara hukum tersebut menjadi indikator yang perlu dicermati oleh pemegang saham.

“Jumlah perkara hukum yang dihadapi Bank BJB selama tahun 2025 seperti banjir air bah. Ini artinya ada yang salah dalam jajaran manajemen top Bank BJB yang perlu dibenahi dan diganti,” kata Uchok Sky, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, jumlah perkara yang mencapai 350 kasus sulit dilepaskan dari pertanyaan mengenai kinerja manajemen. Ia menilai profesionalisme pengurus bank tidak hanya dapat diukur dari capaian bisnis, tetapi juga dari kemampuan mencegah munculnya persoalan hukum.

Uchok menyebut berdasarkan data yang menjadi perhatiannya, terdapat 350 perkara hukum yang dihadapi Bank BJB sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 220 perkara telah selesai atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sementara 130 perkara lainnya masih dalam proses penyelesaian.

“Kalau jajaran manajemen top Bank BJB bekerja dengan profesional dengan kinerja yang top, tidak mungkin jumlah perkara hukum yang dihadapi Bank BJB sampai sebanyak 350 kasus,” ujar Uchok.

Pihaknya menilai keberadaan 130 perkara yang masih berjalan perlu menjadi perhatian khusus. Penyelesaian perkara tidak cukup hanya dilakukan melalui proses hukum, tetapi juga harus diikuti dengan penelusuran mengenai faktor yang menyebabkan persoalan tersebut muncul.

Uchok menilai pemegang saham memiliki peran penting untuk memastikan Bank BJB dijalankan dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, serta tata kelola perusahaan yang baik.

Karena itu, CBA mendorong seluruh pemegang saham melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi dan komisaris Bank BJB.

Pemegang saham tersebut antara lain Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan kepemilikan 38,52 persen, Pemerintah Daerah Provinsi Banten 4,95 persen, pemerintah kota dan kabupaten se-Jawa Barat 24,15 persen, pemerintah kota dan kabupaten se-Banten 7,93 persen, serta publik sebesar 24,45 persen.

“Untuk itu, CBA meminta kepada pemilik saham Bank BJB seperti Pemda Provinsi Jawa Barat, Pemda Provinsi Banten, Pemda kota dan kabupaten se-Jawa Barat, Pemda kota dan kabupaten se-Banten, serta publik untuk segera melakukan pergantian jajaran direktur dan komisaris,” tegas Uchok.

Menurutnya, evaluasi manajemen seharusnya tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis dan kinerja keuangan perusahaan. Aspek pengendalian risiko hukum juga perlu menjadi ukuran penting dalam menilai kemampuan jajaran pengurus menjalankan tugasnya.

Apalagi, perkara yang masih dalam proses berpotensi menimbulkan konsekuensi lanjutan apabila tidak ditangani secara serius. Selain aspek hukum, persoalan tersebut juga dapat menjadi risiko terhadap reputasi dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Bank BJB.

CBA pun mendorong pemegang saham menggunakan kewenangan dalam forum korporasi untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai penyebab munculnya ratusan perkara tersebut.

Penjelasan tersebut dinilai perlu mencakup status masing-masing perkara, langkah penyelesaian yang dilakukan, serta strategi manajemen dalam mencegah persoalan hukum serupa kembali terjadi.

Dengan demikian, 350 perkara hukum yang tercatat sepanjang 2025 tidak berhenti sebagai daftar kasus yang harus diselesaikan. Data tersebut dapat menjadi dasar bagi pemegang saham untuk menguji efektivitas tata kelola, memperkuat sistem pengawasan, dan menilai kembali kualitas pengelolaan Bank BJB.

 

megapolitanco
Editor