Megapolitan.co – Center for Budget Analysis (CBA) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kebijakan pemberian bonus, insentif, dan tantiem di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
Desakan itu muncul setelah CBA menilai terdapat ketidaksesuaian antara penurunan kinerja keuangan perusahaan dengan meningkatnya alokasi remunerasi bagi jajaran manajemen.
CBA menyoroti laporan keuangan BRI yang menunjukkan penurunan laba bersih dan pendapatan operasional, sementara di sisi lain anggaran bonus, insentif manajemen kunci, serta tantiem direksi dan dewan komisaris justru mengalami kenaikan signifikan.
Berdasarkan catatan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada 2020 BRI mengalami penurunan laba tahun berjalan sebesar Rp15.753.432 juta atau 45,78 persen.
Penurunan tersebut dipicu melemahnya pendapatan operasional disertai meningkatnya beban operasional.
Menurut CBA, tren tekanan terhadap kinerja keuangan itu kembali terlihat pada laporan tahun 2025.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkakan laba bersih BRI sepanjang 2025 turun sekitar Rp3,1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penurunan itu disebut dipengaruhi oleh turunnya pendapatan operasional dari Rp53,9 triliun pada 2024 menjadi Rp53,6 triliun pada 2025, sementara beban operasional meningkat dari Rp82,1 triliun menjadi Rp88,4 triliun,” kata Uchok dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/8/2026).
Di tengah tekanan terhadap kinerja tersebut, CBA menilai terjadi lonjakan anggaran untuk remunerasi manajemen. Bonus dan insentif bagi manajemen kunci tercatat meningkat dari Rp228,6 miliar pada 2024 menjadi Rp396,3 miliar pada 2025 atau bertambah sekitar Rp167,6 miliar.
“Selain kenaikan bonus dan insentif, laporan keuangan juga menunjukkan BRI tetap mengalokasikan pembayaran tantiem kepada direksi sebesar Rp181 miliar serta tantiem bagi dewan komisaris senilai Rp12,4 miliar pada 2025,” ungkap Uchok.
Atas kondisi tersebut, CBA mendesak Kejaksaan Agung segera memanggil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi, untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan remunerasi tersebut.
Menurut Uchok, langkah tersebut penting dilakukan guna mengusut dugaan adanya pelanggaran terhadap kebijakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang disebut secara tegas melarang pemberian tantiem maupun insentif kepada dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka kebijakan pemberian bonus dan tantiem di tengah penurunan kinerja keuangan perusahaan perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum sebagai bentuk pengawasan terhadap tata kelola BUMN dan akuntabilitas penggunaan anggaran perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak BRI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






Tinggalkan Balasan