Megapolitan.co – Pemerintah menegaskan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berada dalam koridor yang aman di tengah beredarnya narasi di media sosial yang mengaitkan defisit anggaran dengan memburuknya kondisi fiskal nasional.

Sejumlah unggahan di Instagram dan Facebook menyebut defisit APBN terus membengkak sehingga pemerintah dianggap tidak memiliki pilihan selain menambah utang dan menciptakan pajak baru bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha digital.

Namun, pemerintah menyatakan anggapan tersebut tidak sesuai dengan data dan mekanisme pengelolaan fiskal yang berlaku.

Menurut pemerintah, defisit APBN merupakan instrumen fiskal yang telah dirancang dalam kerangka anggaran negara untuk mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, defisit tidak dapat disamakan dengan kondisi kebangkrutan negara atau kegagalan dalam mengelola keuangan negara.

Defisit APBN Masih dalam Batas Aman

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tetap menjaga disiplin fiskal dengan mempertahankan defisit APBN di bawah batas maksimal yang ditetapkan undang-undang.

“Pemerintah memastikan defisit APBN tetap dijaga di bawah 3 persen,” kata Purbaya seperti dikutip CNN Indonesia.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan belanja negara disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan kapasitas penerimaan negara. Setiap tambahan pengeluaran juga akan melalui proses evaluasi agar tidak mengganggu kesehatan APBN.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi defisit APBN 2025 tercatat sebesar 2,81 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut masih berada di bawah batas maksimal 3 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Capaian tersebut mencerminkan bahwa pemerintah masih menjalankan disiplin fiskal melalui pengendalian belanja, optimalisasi penerimaan negara, serta pengelolaan pembiayaan yang terukur.

Usulan Tambahan Anggaran Tetap Dievaluasi

Narasi mengenai ruang fiskal yang semakin sempit juga dikaitkan dengan besarnya usulan tambahan anggaran kementerian dan lembaga dalam pembahasan RAPBN 2027.

Meski usulan tambahan anggaran disebut mencapai sekitar Rp984 triliun, pemerintah menegaskan bahwa seluruh pengajuan tersebut tidak otomatis disetujui.

“Rasanya itu akan di atas batas defisit yang ada. Pasti enggak semuanya akan dipenuhi,” ujar Purbaya, dikutip CNBC Indonesia.

Ia menegaskan pemerintah hanya akan memprioritaskan program-program yang benar-benar mendukung pembangunan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Naik. Pasti naik. Cuma kan mintanya naiknya besar. Tapi kita tetap lihat keadaan anggaran kita seperti apa, karena jangan sampai kita lewat 3%,” ujar Purbaya, dikutip Warta Ekonomi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak membiarkan defisit melebar tanpa kendali. Seluruh keputusan belanja tetap mempertimbangkan keberlanjutan fiskal dalam jangka panjang.

Defisit Merupakan Instrumen Fiskal

Dalam praktik pengelolaan keuangan negara, defisit bukan merupakan kondisi yang luar biasa. Banyak negara menggunakan kebijakan defisit sebagai instrumen fiskal untuk membiayai pembangunan ketika kebutuhan belanja lebih besar dibandingkan penerimaan negara.

Selama pembiayaannya dilakukan secara terukur dan nilai defisit tetap berada dalam batas yang ditetapkan undang-undang, kondisi tersebut tidak dapat disamakan dengan krisis keuangan negara.

Kementerian Keuangan juga menyampaikan bahwa aktivitas ekonomi domestik masih menjadi penopang utama kinerja APBN sehingga stabilitas fiskal tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global.

Pajak Marketplace Bukan Pajak Baru

Selain isu defisit, berkembang pula narasi bahwa pemerintah menciptakan pajak baru bagi pedagang online dan konten kreator. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pengenalan jenis pajak baru.

Kebijakan yang dimaksud merupakan perubahan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Objek pajak yang dikenakan tetap sama, sedangkan perbedaannya hanya terletak pada mekanisme pemungutannya yang dilakukan oleh platform digital yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak.

Kebijakan tersebut juga tidak berlaku untuk seluruh pelaku usaha digital. Pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pula dengan konten kreator, kewajiban perpajakan tetap mengikuti besaran penghasilan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

PajakOnline.com melaporkan implementasi pemungutan melalui marketplace mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Dengan demikian, anggapan bahwa seluruh pedagang online maupun seluruh konten kreator akan dikenai pajak baru tidak sesuai dengan regulasi yang telah diterbitkan pemerintah.

Ringkasan Indikator Fiskal

• Realisasi defisit APBN 2025: 2,81 persen terhadap PDB.

• Batas maksimal defisit: 3 persen sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

• Usulan tambahan anggaran RAPBN 2027: sekitar Rp984 triliun dan tetap akan dievaluasi berdasarkan kemampuan keuangan negara.

• Kebijakan pajak marketplace: perubahan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22, bukan pengenalan jenis pajak baru.

• Fasilitas UMKM: pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Data resmi pemerintah menunjukkan kondisi APBN tetap berada dalam keadaan yang terkendali. Realisasi defisit yang masih berada di bawah batas 3 persen menunjukkan pemerintah tetap menerapkan disiplin fiskal dalam mengelola belanja negara sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan pembangunan.

Di sisi lain, kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutan atas penghasilan yang memang telah menjadi objek pajak.

Karena itu, masyarakat diharapkan menilai isu mengenai defisit APBN maupun kebijakan perpajakan berdasarkan data resmi dan regulasi yang berlaku agar tidak terpengaruh oleh informasi yang terlepas dari konteks pengelolaan fiskal nasional.