Oleh: Pratigto (Ketua Aliansi Mustika Grande Bersatu)

 

POLEMIK uang bau bagi warga terdampak TPST Bantargebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seharusnya tak perlu terjadi.

Persoalan ini mestinya dapat dicegah apabila Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menjalankan kewajibannya menyediakan keterbukaan informasi publik, sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Di era digital saat ini, masyarakat menuntut akses informasi yang cepat, jelas, dan mudah diperoleh dari setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dari DLH Kota Bekasi.

Keterbukaan informasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh badan publik.

Karena itu, polemik mengenai pembayaran uang bau yang mencuat belakangan ini harus dijawab secara terbuka oleh DLH Kota Bekasi dengan menyampaikan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik berhak mengetahui mengapa hingga bulan keenam tahun 2026 (Juni), hak warga baru dibayarkan selama empat bulan, serta apa penyebab keterlambatan pembayaran dua bulan tersebut?

Pertanyaan lain yang juga perlu dijelaskan adalah mengapa pada Januari 2026 proses pembayaran uang bau dapat berjalan lancar, sementara pada Juni justru mengalami keterlambatan?

DLH Kota Bekasi tidak boleh menghindari tanggung jawab untuk memberikan penjelasan, termasuk kepada awak media.

Sebab, informasi mengenai polemik uang bau juga berasal dari keluhan masyarakat yang disampaikan kepada media.

Karena itu, keresahan warga seharusnya dapat segera dijawab melalui penjelasan resmi yang cepat, lengkap, dan berbasis data.