Megapolitan.co – Center for Budget Analysis (CBA) kembali melontarkan kritik keras terhadap proyek pembangunan tanggul dan pemecah ombak (breakwater) di bawah Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kali ini sorotan diarahkan pada dugaan pengaturan tender yang disebut berpotensi merugikan keuangan daerah hingga menurunkan kualitas infrastruktur pesisir.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai proyek bernilai Rp138,6 miliar tersebut tidak boleh hanya diawasi lewat laporan administrasi.

Ia mendesak Inspektorat DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera turun langsung ke lokasi proyek di Kepulauan Seribu untuk memeriksa kondisi fisik pembangunan.

Desakan itu muncul setelah CBA mencermati pola pemenangan tender tahun anggaran 2024 dan 2025 yang seluruhnya dimenangkan oleh PT Pitaco Mitra Perkasa. Situasi tersebut dinilai memunculkan tanda tanya besar terkait mekanisme persaingan dalam proyek pemerintah bernilai ratusan miliar rupiah.

“Proyek ini didanai anggaran jumbo selama dua tahun berturut-turut dan pemenangnya itu-itu saja. Ini jelas tidak masuk akal dan memicu tanda tanya besar.

Oleh karena itu, kami meminta Inspektorat DKI segera turun ke lapangan untuk mengecek langsung fisik pembangunan tanggul tersebut,” tegas Uchok, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Uchok, pola tender yang terus dimenangkan perusahaan yang sama berpotensi menjadi indikasi lemahnya pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

CBA khawatir proyek tersebut menjadi pintu masuk praktik monopoli hingga dugaan pengondisian lelang.

Ia menegaskan, tanpa adanya kompetisi sehat dalam tender, risiko pembengkakan anggaran dan manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menjadi semakin terbuka.

Dampaknya tidak hanya pada potensi kerugian negara, tetapi juga terhadap kualitas bangunan yang dikerjakan di lapangan.

“Jika proses lelang dari awal sudah dikondisikan atau diatur rapi untuk memenangkan satu perusahaan, maka potensi kerugian negara menjadi sangat tinggi. Risiko terbesarnya adalah terjadinya penurunan kualitas (downgrade) spesifikasi material bangunan di lapangan demi meraup keuntungan sepihak,” paparnya.

CBA juga mengingatkan bahwa proyek tanggul dan breakwater merupakan infrastruktur vital bagi perlindungan wilayah pesisir Kepulauan Seribu. Karena itu, kualitas pembangunan tidak boleh dikorbankan akibat dugaan permainan proyek.

Menurut Uchok, jika pengawasan dilakukan secara longgar, proyek bernilai besar itu berisiko cepat mengalami kerusakan dan pada akhirnya kembali membebani APBD DKI Jakarta untuk biaya rehabilitasi maupun pembangunan ulang.

Selain mendorong pengawasan internal, CBA meminta Kejati DKI Jakarta bergerak lebih agresif dengan melakukan inspeksi langsung ke titik-titik proyek di Kepulauan Seribu.

“Kejati DKI harus berani turun ke lapangan, kunjungi langsung titik-titik proyek di Pulau Seribu. Lihat dengan mata kepala sendiri bagaimana perkembangan pembangunannya, apakah sebanding dengan uang rakyat Rp138,6 milar yang digelontorkan,” ujarnya.

CBA juga mendesak Korps Adhyaksa melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proyek tersebut.

“Sinergi antara Kejati DKI dan auditor negara mutlak diperlukan untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jangan sampai kualitas infrastruktur pelindung pantai yang krusial bagi warga Kepulauan Seribu ini dikorbankan akibat praktik monopoli dan dugaan kongkalikong sejak proses tender,” pungkasnya.

megapolitanco
Editor