Megapolitan.co – Tiga pria lanjut usia (lansia) berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Ketiga pelaku diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis pick up di wilayah Kota Serang.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat serta dua laporan resmi yang diterima kepolisian pada 6 Maret dan 26 Maret 2026.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir Masjid Kampung Cilaku, Cipocok Jaya.
Saat itu korban, AD (63), yang baru selesai ibadah Sholat Jumat, menuju tempat parkiran untuk mengambil mobilnya.
“Namun setibanya di lokasi, kendaraan R4 miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku, pada Jumat hingga Sabtu, 27–28 Maret 2026. Penangkapan dilakukan di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak.
“Adapun tiga pelaku yang diamankan, yakni AS, TA yang merupakan residivis kasus curanmor, serta TK (52),” ungkap Maruli.
Polisi juga mengungkap peran masing-masing pelaku. AS diketahui bertugas mengamati situasi sekaligus menyediakan kunci letter T dan mata kunci. TA berperan sebagai sopir kendaraan operasional, sementara TK bertindak sebagai eksekutor pencurian.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 1 unit Toyota Kijang, 1 unit Suzuki Carry 1.5 pick up hasil kejahatan, kunci kontak kendaraan, 1 kunci T, 2 mata kunci T, 1 magnet, 3 dompet, serta 1 unit handphone merek Itel.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1ucap Maruli Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas Maruli.
Polda Banten juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melapor apabila menemukan gangguan kamtibmas.






Tinggalkan Balasan