Megapolitan.co – Polda Banten mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online berbasis aplikasi.
Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku berinisial AN (29) dan TH (23) diamankan aparat.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cilegon.
“Kami mengungkap adanya praktik perekrutan dan penampungan perempuan yang kemudian ditawarkan kepada pria melalui aplikasi Michat,” ujar Maruli, Senin (30/3/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit II Subdit IV Ditreskrimum langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah kamar yang diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi.
“Para korban ditawarkan dengan tarif berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per layanan. Selain itu, mereka juga dijanjikan penghasilan sebesar Rp3,5 juta per minggu serta uang makan Rp100 ribu per hari, dengan target melayani sedikitnya 10 pelanggan,” ungkapnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Di antaranya uang tunai sebesar Rp2.310.000, tiga boks alat kontrasepsi, dua unit V gel, satu kunci kamar kos, buku catatan tamu, serta empat unit telepon genggam berbagai merek.
Lebih lanjut, Maruli mengungkapkan bahwa praktik ini dijalankan untuk meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan para korban.
“Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan cara merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi Michat untuk melayani pria hidung belang,” jelasnya.
Kepolisian pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” imbuh Maruli.






Tinggalkan Balasan