Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya

 

Kewenangan bukan sekadar jabatan, melainkan amanah yang dibatasi hukum dan harus dijalankan dengan kesadaran bernegara.

 

DI DALAM birokrasi, prosedur sering menjadi pegangan utama. Ada aturan yang harus diikuti, ada alur yang harus dilalui, dan ada mekanisme yang harus ditaati.

Semua itu penting untuk menjaga keteraturan dan akuntabilitas. Namun, di balik rutinitas itu, ada pertanyaan mendasar yang sering terlewat: apakah setiap kewenangan benar-benar dipahami maknanya?

Bagi aparatur sipil negara (ASN), kewenangan bukan sekadar atribut jabatan. Ia adalah bagian dari kekuasaan negara yang diberikan melalui hukum.

Karena itu, setiap tindakan yang diambil pada dasarnya merupakan tindakan negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara prinsip.

Di sinilah hukum tata negara menemukan relevansinya.

Hukum tata negara tidak hanya berbicara tentang konstitusi atau lembaga negara dalam arti formal.

Ia memberikan kerangka berpikir tentang bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana ia dibatasi, dan untuk tujuan apa ia digunakan.

Dengan memahami ini, ASN tidak hanya bekerja berdasarkan prosedur, tetapi juga memahami arah dan makna dari kewenangan yang ia jalankan.

Seorang ASN yang bekerja hanya berdasarkan aturan teknis mungkin akan bertanya, “Apakah ini sudah sesuai prosedur?” Sementara ASN yang memahami perspektif hukum tata negara akan bertanya lebih jauh, “Apakah ini sudah sesuai dengan prinsip negara hukum?” Perbedaan ini tampak sederhana, tetapi sangat menentukan kualitas keputusan yang dihasilkan.

Dalam praktik birokrasi, tidak jarang ditemui situasi di mana suatu keputusan sulit ditelusuri dasar pertimbangannya, atau sebuah proses berjalan tanpa kejelasan yang memadai.

Ada pula kondisi ketika suatu gagasan yang rasional tidak berkembang, bukan karena substansinya lemah, melainkan karena terhenti dalam mekanisme organisasi.

Fenomena seperti ini menunjukkan bahwa birokrasi tidak hanya bekerja dengan aturan, tetapi juga dengan cara pandang terhadap kewenangan itu sendiri.