Megapolitan.co – Kejaksaan Negeri Cilegon memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Cilegon terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana reses anggota dewan Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan reses para legislator.

Sekwan DPRD Kota Cilegon diperiksa oleh tim penyidik selama beberapa jam di kantor Kejari Cilegon. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan guna mengumpulkan keterangan awal serta menelaah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana reses.

Pihak kejaksaan menduga penggunaan anggaran tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukannya. Karena itu, penyidik melakukan klarifikasi terhadap berbagai dokumen serta mekanisme pengelolaan anggaran reses di lingkungan DPRD Kota Cilegon.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.

“Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana reses. kami masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak,” ujar Nasrudin, Jumat (6/3/2026).

Selain memeriksa Sekwan DPRD Kota Cilegon, penyidik juga memanggil sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui proses pengelolaan serta pencairan dana reses tersebut.

Hingga kini proses penyelidikan masih terus berlangsung. Pihak kejaksaan menegaskan apabila ditemukan bukti yang cukup, perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan guna menentukan pihak-pihak yang terlibat.

megapolitanco
Editor