Megapolitan.co – Lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Kota Bekasi, dikabarkan kian menyusut, namun bukan karena bencana, melainkan ulah manusia.
Di tengah maraknya alih fungsi lahan yang seharusnya menjadi ruang publik, Kota Bekasi tampak seperti ladang yang dibuka lebar bagi kepentingan pengembang.
Sementara itu, mekanisme pengawasan yang mestinya menjadi benteng terakhir, justru terlihat rapuh dan longgar, seolah tak berdaya membendung pergeseran aset daerah yang terjadi secara sistematis. Temuan ini lah yang diungkap LSM JEKO.
Sang pendiri JEKO, Bob, menyoal lemahnya peran Wali Kota Bekasi dalam mengawal tata kelola PSU.
Ia menyebut regulasi yang sudah jelas, mulai dari Perda Kota Bekasi No 05/2021 hingga Keputusan Wali Kota 650/Kep.20-Distaru/I/2022, tidak lagi menjadi rambu yang ditaati, tetapi sekadar dokumen formal tanpa daya paksa di lapangan.
Menurut Bob, fokus pemimpin daerah yang terpecah antara manuver politik Pilkada 2024 dan pembenahan birokrasi, ternyata meninggalkan celah besar bagi pengembang untuk bermain.
“Dalam kurun waktu tiga tahun, sudah banyak lahan PSU yang dialih fungsikan. Terlepas ada keinginan atau tidak pengurus lingkungan agar lahan PSU dijadikan usaha tanaman hias dan sebagainya, tetap saja itu memiliki nilai keuangan daerah dalam bentuk retribusi penyewaan atau lainnya,” katanya dalam keterangannya dikutip, Senin (8/12/2025).
Investigasi JEKO mengungkap sederet penyimpangan lahan PSU yang cukup mencolok. Seperti di Perumahan Dukuh Zamrud, Mustikajaya.

Total area PSU yang seharusnya menjadi aset publik mencapai sekitar 4.926 meter persegi. Dengan harga tanah setempat minimal Rp2 juta per meter persegi, potensi kerugian yang mengintai hampir menyentuh Rp10 miliar, angka yang menggambarkan betapa masifnya nilai aset daerah yang “menghilang” begitu saja.
Praktik serupa juga terjadi di tujuh kawasan perumahan lain di Kota Bekasi. Di My Residence Kranggan 1, Jatisampurna, area penghijauan 64 meter persegi yang tercantum dalam site plan, berubah drastis menjadi akses jalan tanpa pemberitahuan kepada Pemkot. Citra Town House Jatimurni, Pondok Melati, pun tak luput dari praktik ini, dimana lahan penghijauan bergeser menjadi bangunan permanen.






Tinggalkan Balasan