Puri Nirwana 10, Jatimekar, turut menyumbang temuan janggal. Bagian fasilitas PSU yang mestinya untuk kepentingan publik justru diubah menjadi jalur akses pengembangan baru, padahal tidak tercantum dalam rencana awal.

Di Perumahan Ellana, Burangkeng, Setu, area Ruang Terbuka Hijau (RTH) bermetamorfosis menjadi pos keamanan.

Rantai penyimpangan terus berlanjut. Di Telaga Bening, RTH yang telah disahkan Pemkot berubah menjadi bangunan permanen.

Beranda Mas Asri, Padurenan, Mustika Jaya, menjadikan lahan RTH sebagai kantor galeri pemasaran. Sementara di Kedaung Residence (Marroco View), area RTH dialihkan menjadi tempat parkir.

Deretan temuan tersebut, menurut Bob, tidak lagi bisa dianggap kesalahan teknis atau sekadar luput diawasi. Polanya terlalu berulang, terlalu seragam, dan terlalu menguntungkan satu pihak, yaitu pengembang.

Bob menduga ada keterlibatan oknum pejabat yang memuluskan perubahan fungsi lahan aset daerah tersebut. Oleh karena itu, pada 3 Desember 2025, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera diusut.

“Kami meminta KPK turun tangan membuka penyelidikan untuk mencegah potensi kerugian negara yang kian membengkak,” tandasnya.

Ronnie Sahala
Editor