Megapolitan.co – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) tengah menyiapkan langkah pemanggilan ulang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.

Nusron sebelumnya sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, tetapi tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penyidik sedang mengevaluasi langkah selanjutnya agar proses pemeriksaan tidak menghambat penanganan perkara.

“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” kata Taufik dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/1/2026).

Menurut Taufik, penyidik masih membahas rencana pemanggilan kembali Nusron. KPK akan menyampaikan perkembangan setelah surat panggilan berikutnya diajukan.

“Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Penyidik kemudian kembali melayangkan panggilan pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Kali ini, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.

Meski sudah dua kali tidak hadir, KPK masih menempatkan Nusron sebagai saksi dalam perkara tersebut. Keterangannya dinilai diperlukan untuk memperjelas konstruksi kasus yang sedang diusut.

KPK sebelumnya juga menjelaskan bahwa pencegahan ke luar negeri hanya dapat diterapkan terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan uang lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pada September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara.

Empat tersangka lainnya yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. Sejumlah nama tersebut disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Adrianto melalui Rizal menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Uang tersebut diduga diberikan untuk membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Selain transaksi tersebut, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Dana itu diduga mengalir kepada Lampri dan sejumlah pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Keterangan Nusron masih dibutuhkan penyidik untuk mendalami dugaan aliran uang serta mengungkap lebih jauh keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut.

 

Megapolitandotco
Editor