Megapolitan.co – Perselisihan lahan antara warga Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan PT Sentul City Tbk kembali memicu ketegangan.
Kali ini, warga mempersoalkan masuknya alat berat yang diduga milik pengembang ke pekarangan mereka hingga menyebabkan kerusakan fisik pada lahan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Blok 025 Kampung Cikeas, RT 02 RW 10. Alat berat yang diduga dikerahkan pihak perusahaan disebut melakukan penggalian tanpa seizin pemilik lahan.
Pemilik kawasan Palm Boko, Ozy Sudiro, menyayangkan tindakan tersebut. Ia menilai aktivitas penggalian itu merupakan tindakan sepihak yang merugikan masyarakat.
“Tanpa izin, mereka memasuki pekarangan dan menggali tanah kami hingga bagian depan lahan mengalami kerusakan,” tegas Ozy Sudiro pada Kamis (17/9/2026).
Insiden ini menambah daftar panjang persoalan agraria di kawasan Hambalang dan Bojong Koneng. Di tengah konflik yang belum tuntas, keabsahan klaim penguasaan tanah oleh pihak pengembang kembali menjadi persoalan yang dipertanyakan.
CBA Temukan Sejumlah Aset Tanah Menjadi Agunan
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Center for Budget Analysis (CBA). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mempertanyakan dasar penguasaan lahan yang diklaim PT Sentul City Tbk, terutama jika dikaitkan dengan pencatatan aset perusahaan dalam laporan keuangan.
Dari hasil analisis terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian PT Sentul City Tbk Tahun 2025 dan 2024, CBA menemukan sejumlah bidang tanah yang tercatat sebagai jaminan pinjaman kepada pihak ketiga.
Temuan tersebut mencakup beberapa bidang tanah dengan luas puluhan hektare yang tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Babakan Madang dan wilayah sekitarnya.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Tanah seluas 66,44 hektare. Berada di Desa Hambalang, Sumur Batu, Bojong Koneng, dan Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang. Lahan ini tercatat menjadi jaminan pinjaman kepada perseorangan melalui perantara PT Ciptadana Capital.
2. Tanah seluas 26,39 hektare dan 48,89 hektare. Bidang pertama berada di Desa Bojong Koneng dan Sumur Batu, sedangkan bidang kedua terletak di Desa Cadas Ngampar. Kedua aset tersebut dijaminkan untuk pinjaman dari PT Bintang Harapan Desa.
3. Tanah seluas 31,61 hektare. Berlokasi di Desa Citaringgul, Karang Tengah, Bojong Koneng, dan Babakan Madang. Berdasarkan pencatatan per 31 Desember 2024 dan 2025, aset tersebut menjadi jaminan pinjaman perusahaan dan SGC kepada Queen Bridge Investment Ltd.
4. Tanah seluas 0,8 hektare. Berada di Desa Babakan Madang, Bojong Koneng, dan Sumur Batu. Tanah ini tercatat sebagai jaminan kepada PT Mandala Andalan Prima atas pinjaman perusahaan dan BJA.
Catatan mengenai aset yang dijaminkan tersebut menjadi perhatian CBA karena sengketa penguasaan lahan dengan masyarakat masih berlangsung. Namun, status tanah sebagai agunan pinjaman tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan kehilangan hak kepemilikannya. Persoalan yang perlu dipastikan adalah riwayat perolehan, dokumen legalitas, serta kesesuaian klaim perusahaan dengan hak-hak masyarakat di lokasi sengketa.
Desak BPK Audit Klaim Kepemilikan Sentul City
Atas dasar itu, CBA meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak hanya menangani persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga mendorong pemeriksaan terhadap asal-usul aset yang diklaim perusahaan.
CBA secara khusus meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif untuk menelusuri riwayat perolehan tanah PT Sentul City Tbk. Pemeriksaan dinilai penting guna memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan akibat klaim penguasaan lahan oleh pengembang.
“Pihak BPN atau Kementerian ATR/BPN sebaiknya segera meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi atas klaim tanah oleh PT Sentul City Tbk. Langkah ini sangat penting untuk menelusuri secara pasti asal-usul perolehan klaim tanah tersebut, agar tidak ada masyarakat pemilik sertifikat dan girik sah yang dirugikan,” ujar Uchok
CBA juga mengingatkan agar penyelesaian konflik tidak dilakukan melalui tindakan represif sebelum status hukum tanah benar-benar jelas. Aktivitas penguasaan maupun tindakan di lapangan, menurut lembaga tersebut, perlu ditunda sampai legalitas dan asal-usul kepemilikan tanah diperiksa secara transparan dan akuntabel.
Persoalan ini pada akhirnya membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen dan pemeriksaan resmi. Sebab, di tengah sengketa agraria yang terus berulang, kepastian hukum harus melindungi seluruh pihak, termasuk warga yang mengklaim memiliki sertifikat maupun girik atas tanah yang disengketakan.
Ilustrasi tanah sengketa. (Ist)






Tinggalkan Balasan