Megapolitan.co – Polres Bangka Barat akan menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kepolisian. Ketentuan tersebut berlaku tidak hanya saat bertugas, tetapi juga di luar jam kerja.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, menegaskan bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi seluruh personel, termasuk anggota yang bertugas di jajaran Polsek.

“Larangan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan internal sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik untuk mengonsumsi narkotika,” ujar Helen, Selasa 3 November 2026.

Salah satu yang menjadi perhatian kepolisian adalah penggunaan vape sebagai media penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair.

Jenis zat yang turut diwaspadai adalah etomidate, yang telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Ketentuan larangan penggunaan vape juga disertai imbauan kepada masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kepolisian. Pengunjung diminta tidak menggunakan rokok elektrik di area Polda, Polres maupun Polsek.

Untuk memastikan aturan berjalan, Polres Bangka Barat akan melakukan sosialisasi dan pengawasan secara berkala terhadap seluruh personel.

Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Polres Bangka Barat menegaskan, pemberantasan narkotika harus diawali dari lingkungan internal kepolisian. Karena itu, setiap anggota dituntut menjaga kedisiplinan dan integritas serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan narkotika.