MEGAPOLITAN.CO – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung bersama polres jajaran mengungkap 11 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam dua pekan terakhir.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka dan menyita 15.622 liter BBM atau sekitar 15,6 ton.
“Dari 11 laporan polisi, kami menetapkan 17 orang tersangka yang harus bertanggung jawab secara hukum,” kata Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Dwi Agung Setiyono kepada awak media, Rabu 4 November 2026.
Dwi menjelaskan, dari 11 laporan polisi (LP) yang ditangani, empat kasus diungkap langsung Ditreskrimsus Polda Babel, sedangkan tujuh lainnya merupakan hasil penindakan polres jajaran.
“Total barang bukti BBM bersubsidi yang diamankan mencapai 15.622 liter atau sekitar 15,6 ton,” ujarnya.
Dari empat kasus yang ditangani Ditreskrimsus, lokasi pertama berada di Jalan Padang Pasir, Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Pengungkapan pada 27 Oktober tersebut menetapkan SA sebagai tersangka.
Kasus kedua terungkap di Jalan Pattimura, Desa Rebo, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Polisi mengamankan tiga orang, yakni SU yang berperan sebagai penampung serta AH dan EA sebagai pengerit.
Selanjutnya, polisi mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi di kawasan Kacang Pedang, Gerunggang, Pangkalpinang, dengan H sebagai tersangka yang berperan sebagai penampung.
Pengungkapan keempat berlangsung di Jalan Lintas Timur, Selindung, Gabek, Pangkalpinang. Dalam kasus ini, petugas menyita 8 ton BBM jenis biosolar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AG yang merupakan nelayan dan mengambil BBM di SPBN, serta AN dan IR yang bertugas sebagai pengerit.
“Untuk 3 kasus yakni Bangka Tengah, Bangka dan Kacang Pedang modusnya serupa, para pelaku membeli BBM bersubsidi secara berulang, kemudian dijual kembali dengan harga tinggi,” jelasnya.
Dwi Agung menyebut pengungkapan di Selindung menjadi penindakan terbesar Ditreskrimsus dalam rangkaian operasi tersebut. Kasus itu bermula dari keluhan nelayan yang kesulitan memperoleh BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
“Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas keluhan nelayan yang kesulitan mendapatkan BBM di SPBN. Setelah diselidiki, penyidik berhasil mengungkap para pelaku menimbun biosolar jatah nelayan hingga 8 ton,” lanjutnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan mobil yang telah dimodifikasi. Mereka juga memanfaatkan sejumlah barcode QR Code MyPertamina berbeda serta mengganti atau memalsukan pelat nomor kendaraan agar dapat membeli BBM bersubsidi berulang kali.
Penyidik kini masih menelusuri kepemilikan barcode yang digunakan para tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
“Saat ini, kami masih mendalami kepemilikan barcode tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” ungkap Dwi Agung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal hingga Rp 60 miliar,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan