MEGEPOLITAN.CO – Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menuntaskan penyelidikan dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden, pejabat negara, kalangan pengusaha, dan aktivis LSM.
Prabowo menginstruksikan agar perkara tersebut ditangani secara profesional dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. Presiden juga meminta seluruh proses penyelidikan berlangsung objektif dan terbuka.
Arahan tersebut diberikan setelah Kapolri menyampaikan laporan mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan kepada Presiden.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Prabowo menghendaki agar aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh tanpa menyembunyikan fakta dalam proses penanganannya.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu 4 November 2026.
Di tengah penanganan perkara tersebut, Prabowo juga mengingatkan agar aktivitas kepolisian tidak terganggu. Menurut Prasetyo, Presiden ingin memastikan institusi Polri tetap menjalankan tanggung jawab utamanya, terutama memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah pun telah melakukan koordinasi dengan Kapolri agar persoalan yang tengah ditangani tidak berdampak pada kualitas pelayanan kepolisian.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menyebut Presiden memiliki keprihatinan mendalam terhadap dugaan penyadapan tersebut.
Pemerintah memandang perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa, melainkan juga menyangkut keamanan dan kepentingan negara.
Prasetyo menjelaskan, informasi mengenai Presiden dan pejabat negara termasuk kategori informasi sensitif.
Penyalahgunaan informasi semacam itu dinilai berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kepentingan nasional hingga kedaulatan bangsa.
Bahkan, pemerintah menilai dugaan perbuatan tersebut berpotensi mengarah pada tindakan makar karena dapat mengancam keselamatan negara maupun pimpinan pemerintahan.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata dia.
Meski menyangkut persoalan serius, pemerintah meminta masyarakat tidak bereaksi berlebihan terhadap kasus tersebut. Prasetyo memastikan bahwa penyadapan sebenarnya bukan tindakan yang dapat dilakukan tanpa aturan.
Dia mengatakan, pelaksanaan penyadapan telah memiliki landasan hukum, mulai dari peraturan perundang-undangan hingga Peraturan Kepala Kepolisian RI. Karena itu, setiap tindakan penyadapan harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Prasetyo juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam perkara ini merupakan tindakan oknum tertentu, sehingga masyarakat diharapkan tidak menggeneralisasi persoalan tersebut terhadap seluruh institusi kepolisian.
“Bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundangan yang kita miliki, sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ini dilakukan tentunya oleh oknum-oknum tertentu,” tutupnya.






Tinggalkan Balasan