Megapolitan.co – Desakan agar aparat hukum mengusut dugaan kerugian negara di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero) kian menguat setelah temuan audit negara mengungkap potensi kebocoran bernilai fantastis.
Sorotan ini mencuat usai Badan Pemeriksa Keuangan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 mencatat inefisiensi hingga Rp12,59 triliun.
Temuan tersebut bukan sekadar angka teknis. Audit memuat sedikitnya 21 catatan serius, mulai dari pemborosan, potensi kerugian negara, hingga kekurangan penerimaan.
Salah satu yang paling disorot adalah dugaan mark up Rp1,91 triliun dalam pengadaan bahan baku pupuk NPK, batuan fosfat, dan Kalium Klorida, yang disebut tidak melalui mekanisme kompetitif berbasis e-procurement.
Audit juga menyoroti pola ekspor yang dinilai rawan penyimpangan. Penjualan urea dan amonia ke pasar luar negeri dilakukan melalui skema spot, bukan tender terbuka.
Praktik ini dinilai membuka ruang permainan harga dan penyalahgunaan kewenangan di sektor strategis yang langsung menyangkut hajat hidup petani.
Masalah lain muncul dari proyek Kawasan Industri Pupuk Fakfak di bawah Pupuk Kaltim. Studi kelayakan lahan yang dinilai lemah berpotensi menimbulkan pembengkakan biaya minimal Rp2,96 triliun, bahkan menyisakan potensi biaya hangus Rp250,92 miliar.
Catatan pemborosan subsidi pupuk periode 2020–2022 juga kembali disorot. Dalam audit sebelumnya, BPK mencatat angka Rp2,92 triliun yang disebut sebagian besar bersumber dari kebijakan alokasi perusahaan.
Direktur Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menilai temuan audit tersebut sudah cukup menjadi pintu masuk proses hukum.
Ia mengingatkan komitmen pemberantasan korupsi yang berulang kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto, sehingga menurutnya tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda langkah penyelidikan.
“Jangan sampai Pupuk Indonesia, yang menjadi ujung tombak swasembada pangan, justru menjadi contoh bagaimana negara digerogoti dari dalam akibat manajemen yang mengabaikan rekomendasi BPK,” tegas Uchok, Sabtu (14/2/2026).
Tekanan publik juga datang dari kalangan mahasiswa. Al Cautsar dari Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi menilai angka Rp12,59 triliun bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak petani dan publik yang berpotensi hilang akibat tata kelola buruk.
Menurutnya, langkah tegas aparat penegak hukum menjadi krusial untuk memastikan prinsip good corporate governance tidak hanya menjadi slogan di atas kertas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus berujung pada penegakan hukum,” ujarnya.
BPK sendiri telah mengingatkan bahwa tanpa pembenahan kebijakan dan tata kelola, kemampuan penyediaan pupuk nasional bisa terganggu.
Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada keuangan negara, tetapi juga berisiko mengganggu ketahanan pangan dan nasib petani.






Tinggalkan Balasan