Megapolitan.co – Dugaan praktik korupsi berjemaah kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Proyek pengadaan 55 unit mobil ambulans dan mobil jenazah di Dinas Kesehatan pada tahun anggaran 2022–2023 disebut penuh kejanggalan, mulai dari intervensi dalam proses lelang, rekayasa tender, hingga praktik mark-up yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Sorotan tajam datang dari Ketua Revolusi Pemuda Bekasi (RPB), Willy Shadli, yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
Ia menilai proyek itu bukan sekadar maladministrasi, melainkan mengandung indikasi korupsi terstruktur dan terencana.
“Selain adanya dugaan intervensi terhadap pemenang tender dan praktik mark-up, serta pemberian bantuan hibah mobil ambulans untuk relawan Bersama Mas Tri (Samatri), yang diperuntukkan secara khusus bagi operasional relawan tersebut, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).
Willy menyebut, modus penyimpangan dalam proyek tersebut tidak berdiri sendiri. Ia menuding keterlibatan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, yang saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt), bersama mantan Kepala Dinas Kesehatan, Tanti Rohilawati.
Menurut hasil penelusuran RPB, PT Pemuda Sukses Abadi (PSA) disebut sebagai perusahaan yang telah “dikondisikan” menjadi pemenang tender untuk dua tahap proyek tersebut, tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Penunjukan pemenang tender diduga dilakukan melalui praktik ilegal seperti rekayasa proses lelang, kongkalikong, pengondisian pemenang, hingga permintaan fee atau komisi untuk menguntungkan pihak tertentu,” ungkapnya.
RPB juga menemukan adanya penggelembungan anggaran cukup besar. Dari hasil telaah, pengadaan 17 unit mobil ambulans tahun 2022 dengan nilai Rp8,3 miliar dan 38 unit tahun 2023 senilai Rp13 miliar diduga mengalami mark-up hingga miliaran rupiah.
“Total dugaan mark-up pada Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp1,68 miliar, dan pada Tahun Anggaran 2023 sekitar Rp3,72 miliar,” kata dia.
Perbandingan harga antara data e-Katalog dan hasil pengadaan Dinkes menunjukkan selisih signifikan:
• Mobil jenazah Suzuki APV GL di e-Katalog sekitar Rp247 juta/unit, namun dibeli Rp300 juta/unit — selisih Rp54 juta/unit.
• Mobil ambulans Suzuki APV GX di e-Katalog Rp304 juta/unit, namun dibayar Rp401 juta/unit — selisih Rp98 juta/unit.
“Jika dikonversikan, total potensi kerugian negara akibat dugaan mark-up pengadaan 55 unit mobil ambulans dan mobil jenazah jenis Suzuki APV Type GL dan GX mencapai sekitar Rp5,4 miliar,” tegas Willy.
Willy menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung yang akan segera dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menilai kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan internal di Pemerintah Kota Bekasi dan tumbuhnya budaya penyalahgunaan kewenangan yang dibiarkan berlarut.
“Kami mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik korupsi berjemaah ini. Jangan sampai uang rakyat terus dikorupsi atas nama proyek pelayanan publik,” tutup Willy.






Tinggalkan Balasan