Megapolitan.co – Restrukturisasi piutang, pembiayaan dan pinjaman di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menjadi sorotan setelah nilainya disebut mengalami peningkatan sekitar Rp8 triliun dari 2024 ke 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan, nilai piutang, pembiayaan dan pinjaman yang direstrukturisasi BSI tercatat sekitar Rp15,7 triliun pada 2024 dan meningkat menjadi Rp23,7 triliun pada 2025. Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp8 triliun atau lebih dari 50 persen.

Kenaikan tersebut mendapat perhatian Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah.

Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa lebih jauh dalam pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan BSI, khususnya terkait pembiayaan PT GENG yang bergerak di sektor distribusi gas.

Menurut Febri, persoalan tersebut perlu dilihat dari penerapan prinsip kehati-hatian, kelayakan usaha debitur, kemampuan membayar setelah restrukturisasi, serta pemenuhan berbagai persyaratan yang tercantum dalam akad pembiayaan dan adendum.

“Menurut kami ditemukan banyak keanehan dan hal yang janggal ketika BSI melakukan restrukturisasi terhadap pinjaman nasabah sehingga berpotensi merugikan BSI,” ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (23/9/2029)

Ia menilai penerapan prinsip kehati-hatian menjadi salah satu aspek penting yang harus diperiksa dalam kasus tersebut. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memang menempatkan prinsip kehati-hatian sebagai salah satu prinsip dalam penyelenggaraan perbankan syariah.

Selain itu, Febri menyoroti ketentuan restrukturisasi pembiayaan dalam POJK Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Dalam ketentuan tersebut, bank wajib menganalisis pembiayaan yang akan direstrukturisasi berdasarkan prospek usaha nasabah dan kemampuan membayar sesuai proyeksi arus kas.

Setiap tahapan restrukturisasi dan hasil analisis juga wajib didokumentasikan secara lengkap dan jelas. Ketentuan tersebut tetap berlaku terhadap restrukturisasi ulang.

“Restrukturisasi pembiayaan harus mempertimbangkan apakah nasabah masih memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah restrukturisasi,” kata Febri.

Febri kemudian mempertanyakan restrukturisasi pembiayaan terhadap PT GENG. Menurut dia, perusahaan tersebut telah mengalami penurunan usaha sejak 2017, tetapi tetap mendapatkan restrukturisasi pembiayaan.

Ia menyebut PT GENG telah mengajukan restrukturisasi sebanyak tiga kali, yakni pada 2017, 2020 dan 2022.

“Restrukturisasi kepada PT GENG perlu dipertanyakan karena perusahaan mengalami penurunan usaha sejak 2017,” tegasnya.

Febri juga mengungkapkan sejumlah kewajiban dalam akad pembiayaan maupun adendum yang menurut dia belum dipenuhi oleh PT GENG.

Di antaranya kewajiban menyampaikan laporan keuangan internal setiap triwulan, laporan keuangan tahunan yang diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) rekanan BSI, pembentukan Debt Service Reserve Account (DSRA) dengan nilai sampai satu kali angsuran berjalan, serta perubahan rekening pembayaran penjualan gas dari pelanggan baru ke rekening PT GENG di BSI paling lambat dua bulan setelah restrukturisasi efektif.

Menurut Febri, pemenuhan kewajiban tersebut seharusnya menjadi bagian dari penilaian bank dalam menentukan keberlanjutan pembiayaan dan restrukturisasi.

Regulasi OJK sendiri mensyaratkan bank melakukan analisis terhadap prospek usaha dan kemampuan membayar nasabah sebelum restrukturisasi. Bahkan, OJK menekankan pentingnya dokumentasi lengkap atas setiap tahapan restrukturisasi.

Dalam FAQ POJK 16/POJK.03/2014, OJK juga menjelaskan bahwa keputusan restrukturisasi perlu dilakukan secara independen dan objektif. Pejabat yang memutuskan restrukturisasi pada prinsipnya perlu dibedakan dari pejabat yang memutuskan pemberian pembiayaan awal.

Febri selanjutnya menyoroti restrukturisasi yang diberikan BSI kepada PT GENG pada 2020. Ia mengaitkannya dengan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai kegiatan usaha niaga gas.

Menurut dia, aspek regulasi sektor migas tersebut perlu diperiksa bersamaan dengan proses restrukturisasi pembiayaan untuk melihat apakah seluruh persyaratan usaha dan pembiayaan telah terpenuhi.

“Persoalannya bukan hanya restrukturisasi pembiayaan, tetapi juga apakah kegiatan usaha debitur pada saat itu telah memenuhi seluruh ketentuan sektoral yang berlaku,” ujarnya.

Febri juga menyebut adanya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas fasilitas pembiayaan PT GENG yang per 31 Desember 2024 disebut mencapai Rp18,4 miliar.

Menurut dia, angka tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat kualitas pembiayaan dan risiko yang dihadapi bank.

Namun, besarnya CKPN sendiri tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran atau kerugian akibat restrukturisasi. CKPN merupakan mekanisme pencadangan untuk mencerminkan potensi penurunan nilai aset berdasarkan penilaian risiko pembiayaan.

Dalam ketentuan OJK, penilaian kualitas pembiayaan antara lain memperhatikan prospek usaha, kinerja nasabah dan kemampuan membayar.

Karena itu, menurut Febri, proses restrukturisasi PT GENG perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari analisis awal, kondisi usaha debitur, pemenuhan persyaratan akad dan adendum, keputusan komite pembiayaan, hingga perkembangan kemampuan pembayaran setelah restrukturisasi.

Ia menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah keputusan restrukturisasi telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan perbankan syariah.

“Yang harus dilihat adalah apakah seluruh prosedur dan persyaratan telah dipenuhi serta apakah restrukturisasi tersebut benar-benar didasarkan pada analisis kemampuan membayar dan prospek usaha,” katanya.

Febri juga meminta aparat penegak hukum dan otoritas terkait tidak mengabaikan dugaan persoalan tersebut apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.

Meski demikian, tudingan mengenai adanya kesengajaan, pelanggaran hukum atau potensi kerugian negara maupun perusahaan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang. Hingga berita ini ditulis, pernyataan Febri tersebut merupakan pandangan dan dugaan dari GSBK dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan OJK, restrukturisasi memang merupakan instrumen yang dapat digunakan bank untuk membantu nasabah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kualitas pembiayaan.

Dengan meningkatnya nilai restrukturisasi pembiayaan BSI dari sekitar Rp15,7 triliun pada 2024 menjadi Rp23,7 triliun pada 2025, sorotan terhadap kualitas restrukturisasi menjadi isu yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai kriteria debitur, proses analisis, tingkat keberhasilan restrukturisasi, serta dampaknya terhadap kualitas aset BSI.

GSBK berharap BSI maupun regulator dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses restrukturisasi yang dipersoalkan, termasuk pembiayaan PT GENG, sehingga publik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai dasar pengambilan keputusan dan risiko pembiayaan tersebut.

megapolitanco
Editor